BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Kejagung Soroti Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Pernyataan Lama Dadan Kembali Jadi Perbincangan

Adelia Syafitri - Minggu, 07 Juni 2026 09:40 WIB
Kejagung Soroti Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Pernyataan Lama Dadan Kembali Jadi Perbincangan
Pengadaan motor listrik dalam Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: e-berita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik. Salah satu yang kembali disorot adalah pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang disebut Kejaksaan Agung dimenangkan oleh vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Perkara tersebut menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Dalam keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun diduga diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi markup harga dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga:

Kasus ini membuat pernyataan Dadan Hindayana beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan. Saat diwawancarai terkait pemilihan motor listrik yang belum memiliki jaringan layanan purna jual yang luas, Dadan mengaku masih meminta klarifikasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Ya, ini harus ditanyakan kepada pejabat pembuat komitmen. Secara detail," ujar Dadan dalam wawancara sebelumnya, Pada April lalu.

Ketika ditanya alasan tidak memilih produk motor listrik yang sudah memiliki dealer dan layanan purna jual yang mapan di Indonesia, Dadan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait proses pengadaan tersebut.

Meski demikian, Dadan saat itu menegaskan harga motor listrik yang dibeli BGN dinilai lebih murah dibandingkan harga pasar. Ia menyebut harga motor listrik yang digunakan dalam program tersebut berada di kisaran Rp41 juta hingga Rp43 juta per unit.

Namun seiring berkembangnya penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan penelusuran di katalog pengadaan pemerintah, perusahaan vendor tersebut diketahui menawarkan dua model motor listrik dengan merek Emmo. Namun saat tim media melakukan kunjungan ke lokasi dealer pada April 2026 lalu, bangunan dealer masih dalam tahap penyelesaian dan belum sepenuhnya beroperasi.

Penyidik kini terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta dugaan penyimpangan lainnya dalam proyek MBG yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Selain pengadaan motor listrik, sejumlah paket pengadaan lain seperti tablet, televisi, dan perlengkapan pendukung program juga turut diperiksa.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD: Isu Korupsi MBG Sudah Lama Diteriakkan Publik, Kini Mulai Diusut Hukum
Mensesneg Ingatkan Pesan Prabowo: Pejabat Wajib Berbenah dan Tegakkan Integritas Lawan Korupsi
Purbaya: S&P Tak Persoalkan Program MBG dalam Penilaian Fiskal RI
BGN Moratorium Dapur MBG, Komisi IX DPR Sebut Momen Evaluasi Total Program
Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Dorong Ekstradisi Segera Dituntaskan
Nanik S. Deyang Ungkap Tugas Baru Dua Wakil Kepala BGN Pilihan Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru