Kapolda Aceh Tinjau SPN Seulawah, Tekankan Peningkatan Kompetensi Peserta Prolat Kewilayahan 2026
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah meninjau langsung pelaksanaan Program Pelatihan (Prolat) Kewilayahan Tahun Anggaran
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah menetapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026.
Dokumen yang disebut sebagai Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera itu menandai masuknya fase pemulihan ke tahap rekonstruksi permanen setelah rangkaian penanganan darurat dan pemulihan fungsional pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025.
Renduk tersebut akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program pemulihan hingga 2028.Baca Juga:
Pemerintah menegaskan, seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi harus berjalan terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dalam dokumen itu, pemerintah menempatkan fase baru pemulihan bukan hanya sebatas pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga pemulihan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat terdampak bencana.
"Terbitnya Renduk menjadi tonggak penting dalam pemulihan wilayah terdampak, dari penanganan darurat menuju pembangunan kembali yang bersifat permanen," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Renduk PRRP Sumatera juga berfungsi sebagai instrumen sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan kebutuhan daerah, termasuk dalam aspek perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, hingga pengendalian program pemulihan di lapangan.
Pemerintah menerapkan pendekatan Build Back Better, Safer, and Sustainable, yang menekankan bahwa proses rekonstruksi tidak hanya mengembalikan kondisi seperti semula, tetapi membangun kawasan yang lebih aman dan tangguh terhadap risiko bencana di masa depan.
Sejumlah program prioritas telah ditetapkan, antara lain pembangunan hunian tetap, penataan kawasan permukiman aman bencana, pemulihan infrastruktur dasar dan layanan publik, rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM, pertanian, perikanan, dan pasar rakyat.
Selain itu, penguatan sistem mitigasi dan tata kelola kebencanaan juga menjadi bagian penting dalam Renduk, termasuk pengembangan data tunggal rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemasangan sistem peringatan dini di wilayah rawan bencana.
Renduk PRRP Sumatera akan diterapkan di 53 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi tersebut.
Pelaksanaan program akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan target pemulihan, efektivitas anggaran, dan kesesuaian implementasi di lapangan.
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah meninjau langsung pelaksanaan Program Pelatihan (Prolat) Kewilayahan Tahun Anggaran
NASIONAL
JAKARTA Ketua Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GM GRIB) Sumatera Utara, Ade Rinaldy Tanjung, mendesak PT PLN (Persero) Pu
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan mantan rekannya, Rismon Sianipar, serta Lechumanan ke Polda Metro Jaya a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia kembali melakoni laga FIFA Matchday Juni 2026 dengan menghadapi Mozambik di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan skema insentif bagi kepala desa yang lulus pelatihan dan memperole
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sosiolog politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti pengesahan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak meng
KESEHATAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya mitigasi ancaman gempa Megathrust sebagai langkah strat
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang ibu rumah tangga bernama Nurbekka Siburian ditahan di Polsek Medan Tembung, Deli Serdang, setelah diduga mencabut puluhan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Meski sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional (BGN), namun Muhammad Suhud mengelak menjelaskan jadwal pembayara
HUKUM DAN KRIMINAL