Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Permana, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (15/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Asep dilakukan untuk mendalami sejumlah data produksi batu bara serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dalam perkara tersebut.
"Penyidik meminta keterangan terkait data produksi batu bara dan PNBP yang berkaitan dengan perkara korporasi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Selain itu, penyidik juga menelusuri informasi terkait aktivitas pengangkutan batu bara, termasuk penggunaan jetty atau dermaga yang digunakan perusahaan dalam operasional tambang.
Menurut KPK, aspek tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP yang seharusnya disetorkan perusahaan kepada negara.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menyeret sejumlah pihak.
KPK menyebut dugaan aliran dana gratifikasi dalam kasus ini juga berkaitan dengan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang diduga menerima jatah dari setiap metrik ton produksi batu bara.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak perusahaan, serta dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak dalam kasus tersebut.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.