Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tenggat waktu hingga pekan depan kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan penyaluran hibah antardaerah bagi wilayah terdampak bencana.
Ia menegaskan, percepatan pemulihan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi.
Tito menyampaikan, tahap tanggap darurat telah selesai dan saat ini penanganan memasuki fase pemulihan permanen.
Baca Juga:
Karena itu, seluruh instrumen pendanaan, termasuk Transfer ke Daerah (TKD) tambahan dan skema hibah antardaerah, harus segera dioptimalkan.
"Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolonglah selesaikan sampai Senin ini (pekan depan). Kalau masalahnya calon penerima yang tidak beres mengajukan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan. Jangan teriak lagi sama kita, karena (daerah) yang membantu sudah siap," kata Tito dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera, Rabu (17/6/2026), yang digelar secara hibrida di Jakarta.
Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dana ini ditujukan untuk mendukung pemulihan pascabencana serta penguatan mitigasi risiko.
Selain itu, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah untuk membantu wilayah yang masih membutuhkan dukungan besar, terutama di Aceh.
Dari Sumatera Utara, tercatat komitmen bantuan keuangan antardaerah mencapai Rp260 miliar.
Dana tersebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagian besar dana tersebut telah masuk ke rekening pemerintah daerah penerima.
Namun, masih terdapat satu bantuan yang belum tersalurkan, yakni dari Kabupaten Labuhanbatu ke Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar, akibat kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.