Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan masih dalam tahap kajian karena proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
"Kami masih menghitung dan mempertimbangkan apakah perlu mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. Semua akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum yang berjalan," kata Refly kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga:
Menurut Refly, tim kuasa hukum menghadapi situasi yang cukup dilematis lantaran waktu yang tersedia relatif singkat. Selain itu, proses pelimpahan perkara ke kejaksaan juga menjadi pertimbangan utama sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia menilai tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk tetap menahan Roy Suryo maupun Dokter Tifa. Sebab, keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak memiliki potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.
"Semua barang bukti sudah selesai diperiksa dan proses penyidikan telah rampung. Karena itu kami melihat syarat subjektif penahanan sebenarnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Di sisi lain, Refly mengungkapkan kondisi kesehatan kedua kliennya mulai menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif sejak Jumat (19/6/2026) malam.
Meski demikian, Dokter Tifa masih berada dalam pengawasan tim medis dan menjalani terapi lanjutan, sementara kondisi Roy Suryo disebut stabil dan terus membaik.
Apabila kondisi kesehatan keduanya memungkinkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan akan dilakukan pada Senin mendatang. Namun hingga kini mekanisme pelaksanaannya masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini keduanya masih menjalani perawatan medis di RS Polri sambil menunggu tahapan hukum selanjutnya.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.