BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Tragedi SPPI Jadi Alarm! Rieke Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola KDKMP Berbasis Hukum dan HAM

gusWedha - Sabtu, 04 Juli 2026 16:19 WIB
Tragedi SPPI Jadi Alarm! Rieke Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola KDKMP Berbasis Hukum dan HAM
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Permintaan itu disampaikan menyusul meninggalnya lima calon manajer koperasi saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Rieke mengawali pernyataannya dengan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya lima peserta SPPI, yakni Yonanda Muhammad Taufiq asal Sumatera Selatan, Anisa Muyassaroh dari Kalimantan Timur, Novia Rahmadhani Sihotang dari Sumatera Utara, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan asal Jawa Barat, serta Nola Dya Sari dari Kalimantan Barat.

Menurut Rieke, Program KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:

Namun, ia menegaskan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum maupun perlindungan hak asasi manusia.

Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

"Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan ruang kosong norma," ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari status peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga tanggung jawab negara selama proses pelatihan sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.

Dalam perspektif hukum dan HAM, setiap peserta program pemerintah, kata Rieke, berhak memperoleh perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hukum.

"Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program," tegasnya.

Selain menyoroti aspek regulasi, Rieke juga mengusulkan agar Kementerian Koperasi menjadi kementerian utama yang mengelola data nasional terkait operasional KDKMP. Menurutnya, sistem informasi yang terintegrasi diperlukan mengingat para peserta SPPI nantinya akan bertugas sebagai manajer koperasi di berbagai daerah.

Ia mengusulkan Kementerian Koperasi ditetapkan sebagai *lead ministry* sekaligus Walidata Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas.

"Kementerian Koperasi sebagai *lead ministry* sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang mengatur kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, pembiayaan, penugasan BUMN, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pengawasan, hingga perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, keberhasilan Program KDKMP dan KNMP tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan kepastian hukum, perlindungan kepada sumber daya manusia pelaksana program, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Rieke menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

"Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian dan lembaga serta partisipasi aktif masyarakat," pungkasnya.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Rupiah Melemah dan Harga Avtur Jadi Pemicu
Bakom RI: Kasus Dugaan Korupsi MBG Buktikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
The Pharaohs Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026! Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
IHSG Melemah ke Level 5.875, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026
Lupa Membaca Surat Pendek Setelah Al-Fatihah, Apakah Salat Tetap Sah? Ini Penjelasan Para Ulama
Keluarga Sakinah adalah Fondasi Masyarakat Islam Berkemajuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru