BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Rapat Paripurna LPJ Wali Kota Binjai Disorot, SOKSI Pertanyakan Kehadiran Anggota DPRD yang Tak Penuhi Kuorum

Hadyan - Kamis, 09 Juli 2026 19:08 WIB
Rapat Paripurna LPJ Wali Kota Binjai Disorot, SOKSI Pertanyakan Kehadiran Anggota DPRD yang Tak Penuhi Kuorum
Ketua Depicab SOKSI Kota Binjai, Maruli Malau. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan setelah jumlah anggota dewan yang hadir dinilai tidak memenuhi jumlah ideal.

Dari total 35 anggota DPRD Kota Binjai, hanya 16 anggota yang tercatat hadir dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 tersebut.

Minimnya kehadiran anggota legislatif itu mendapat kritik dari Ketua Depicab SOKSI Kota Binjai, Maruli Malau.

Baca Juga:

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya komitmen sebagian anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

"Kami sangat menyayangkan. Ini agenda penting, LPJ penggunaan uang rakyat tahun 2025. Tapi yang hadir tidak sampai 50%. Di mana rasa tanggung jawab kepada konstituen?" tegas Maruli Malau.

Menurut Maruli, pembahasan LPJ merupakan agenda strategis karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat.

Karena itu, kehadiran anggota DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Selain menyoroti tingkat kehadiran anggota dewan, Maruli juga mempertanyakan keabsahan rapat tersebut.

Ia menyebut pelaksanaan rapat paripurna seharusnya mengikuti ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum. Dengan hanya 16 dari 35 anggota yang hadir, maka rapat ini cacat hukum dan keputusan yang dihasilkan patut dipertanyakan," jelas Maruli.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah kehadiran anggota DPRD, tetapi juga menyentuh prinsip demokrasi dan tanggung jawab wakil rakyat terhadap masyarakat yang telah memberikan mandat.

Depicab SOKSI Kota Binjai kemudian mendesak pimpinan DPRD Kota Binjai melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat-rapat resmi.

Selain itu, mereka meminta agar rapat paripurna LPJ kembali dijadwalkan dengan memastikan jumlah anggota yang hadir memenuhi ketentuan, serta memberikan perhatian terhadap anggota yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Rakyat berhak mendapatkan wakil rakyat yang bekerja. Jangan sampai uang rakyat dibahas oleh segelintir orang saja," pungkas Maruli Malau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan DPRD Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan mengenai jumlah kehadiran anggota dalam Rapat Paripurna LPJ Wali Kota Binjai Tahun Anggaran 2025.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Binjai Gelar Program ASRI, Perkuat Pelayanan Humanis dan Berbagi dengan Masyarakat
Marlina Muzakir Hadiri HKG PKK Nasional ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Aceh Tamiang Ucapkan Terima Kasih ke Pemko Medan atas Bantuan Pascabanjir, Rico Waas: Ini Murni Karena Kemanusiaan dan Persahabatan
Rico Waas Beri Tenggat Camat Rampungkan Pendataan Perlinsos, Targetkan Bansos Tepat Sasaran
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
Prabowo: Berdosalah Pemimpin yang Berbohong kepada Rakyatnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru