45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Ini Daftar Lengkapnya!
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penghent
NASIONAL
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumut.
Ia mengungkapkan, praktik tambang tanpa izin tersebut masih terjadi meski pemerintah telah melakukan penertiban.
Menurut Bobby, saat petugas turun melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang ilegal, aktivitas pertambangan biasanya berhenti sementara.Baca Juga:
Namun, setelah penertiban selesai, kegiatan tersebut kembali berjalan.
"Ya pertama kita turun (penertiban) karena marak di lapangan, makanya kita lakukan penertiban. Tapi, dilapangan saya sampaikan, pas datang (penertiban) mereka (pertambangan ilegal) hilang, besok mulai lagi," jelas Bobby usai meninjau kegiatan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Kamis (9/7/2026).
Bobby menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, seluruh kegiatan harus mengikuti aturan dan memiliki izin resmi agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun pembangunan daerah.
"Intinya kita sampaikan, kita bukan melarang kegiatan tambang. Silahkan saja. Tapi ada mekanismenya. Bukan hanya ke lingkungan, tapi bagaimana infrastruktur yang kita bangun ini dampak sangat luar biasa," ucapnya.
Ia mengatakan, keberadaan tambang ilegal bukan hanya berkaitan dengan persoalan penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan infrastruktur publik.
Menurut Bobby, kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan jalan karena wilayah tersebut sebelumnya tidak dirancang untuk aktivitas industri berat.
"Contohnya jalan jadi rusak. Jadi ini bukan hanya masalah pajak retribusi, tapi itu artinya ketika usaha tambang izinnya tidak ada, artinya area itu tidak dilalui kendaraan berat. Jika ada izinnya ada aktivitas industri. Sehingga kondisi jalan bisa disesuaikan," katanya.
Bobby juga meminta petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.
Ia bahkan menyebut alat berat yang digunakan dapat diamankan, bahkan dihancurkan apabila tidak memungkinkan untuk diamankan.
"Jadi jika sampai di lapangan ada alat-alat (penambangan) perlu diamankan saja. Tapi, kalau susah diamankan hancurkan di tempat saja," tegasnya.
Menurut Bobby, pemerintah saat ini berupaya merapikan seluruh aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan.
Ia mengajak para pelaku usaha tambang untuk mengurus perizinan sehingga kegiatan dapat berlangsung secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ini yang kita minta dirapikan, ayok urus izinnya. Kita tidak melarang, justru kita mengajak agar kegiatan ini legal bukan ilegal yang hanya dimanfaatkan sebagian orang," ucapnya.
Selain penertiban administrasi, Bobby menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum apabila aktivitas tambang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ia mengatakan penanganan persoalan tambang ilegal dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk kementerian terkait.
"Tentu kalau masuk ke ranah merusak lingkungan, kemarin kita bukan hanya dinas di pemprov (penertiban) tapi melibatkan kementerian terkait juga, kita komunikasi, kalau sampai merusak lingkungan kita akan ambil tindakan hukum dan proses hukum," jelas Bobby.
Pemerintah Sumatera Utara berharap penertiban tambang ilegal dapat menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur daerah, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku.* (tm/ad)
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penghent
NASIONAL
SIMALUNGUN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun meminta pemerintah kecamatan hingga nagori dan kelurahan memp
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memaparkan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and p
EKONOMI
TANGERANG Sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap rencana kedatangan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terpasang di sejumlah ti
POLITIK
DELI SERDANG Seorang remaja lakilaki berinisial MAH, 18 tahun, diamankan polisi setelah diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak mantan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bertarung secara
POLITIK
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak memiliki h
POLITIK
BANDA ACEH Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di B
HUKUM DAN KRIMINAL