Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BIREUEN – Video yang memperlihatkan tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Bireuen, Aceh, berjoget saat mengenakan pakaian dinas menjadi perhatian publik di media sosial.
Video berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan dua personel perempuan dan seorang personel laki-laki melakukan aksi yang diiringi musik.
Salah satu personel perempuan tampak memerankan adegan ditolak oleh seorang pria sebelum berjoget bersama rekannya.
Baca Juga:
Video tersebut kemudian menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari warganet.
Sebagian pengguna media sosial menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika aparatur penegak syariat Islam di Aceh.
Setelah video tersebut menjadi viral, ketiga personel yang diketahui bernama Darmayanti, Azhari, dan Afriyani menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun media sosial resmi Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam video itu, hanya Darmayanti yang menyampaikan pernyataan, sementara dua rekannya tampak berdiri di sampingnya.
Ia mengakui perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan saat mengenakan seragam dinas dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Terkait beredarnya video kami menggunakan pakaian dinas dan tidak mencerminkan etika dana dan syariah. Kami mengakui tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Kami memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Darmayanti.
Ketiga personel juga menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat Aceh akibat video tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, membenarkan bahwa tiga orang dalam video tersebut merupakan personel di instansinya.
Menurut Musni, saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan internal dan proses penegakan kode etik.
Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi instansi untuk menentukan bentuk sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka sedang menjalani pemeriksaan internal sebagai dasar penjatuhan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pihak Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen belum menjelaskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan mempertimbangkan ketentuan disiplin yang berlaku bagi aparatur.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.