Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA — Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan karena waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 tinggal sekitar lima bulan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan percepatan pembangunan Huntap harus dikawal secara rinci.Baca Juga:
Menurut dia, seluruh tahapan mulai dari kesiapan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga pelaksanaan di lapangan harus dipastikan berjalan sesuai rencana.
"Untuk Kementerian PKP anggaran mereka sudah turun lebih dari Rp2 triliun. Jangan sampai tidak terserap dan rumah komunal tidak terbangun semua sesuai target karena tinggal lima bulan lagi sebelum akhir tahun. Pembangunan rumah kompleks jauh lebih sulit karena perlu tanah, saluran air, listrik, dan akses jalan masuk. Itu harus dibicarakan secara detail dan dicek langsung di lapangan," kata Tito dalam keterangannya.
Menurut Tito, besarnya anggaran yang telah dialokasikan pemerintah harus benar-benar menghasilkan hunian yang layak ditempati masyarakat terdampak bencana.
Selain rumah, kawasan permukiman juga harus didukung fasilitas dasar agar dapat langsung digunakan.
Untuk mempercepat pelaksanaan, Satgas PRR terus melakukan koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua Tim Data Posko Nasional Satgas PRR, Kolonel Inf Tamimi Hendra Kesuma, mengatakan sinkronisasi dilakukan terhadap data pembangunan, data penerima bantuan, hingga pembagian tanggung jawab pelaksanaan.
Langkah ini bertujuan menghindari tumpang tindih penggunaan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ketua Perencanaan dan Pengendalian Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Brigjen TNI Andre Julian, mengatakan penyatuan data menjadi kunci agar pembangunan Huntap tepat sasaran.
"Data-data yang kita sinkronkan adalah data-data pembangunan Huntap. Hal ini perlu dilaksanakan karena kita akan membangun Huntap menggunakan anggaran dari pemerintah. Kemudian ada juga anggaran dari pemerintah daerah maupun CSR," ujar Andre.
Berdasarkan hasil tinjauan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) BNPB, terdapat target pembangunan 14.897 unit Huntap melalui skema insitu dan relokasi mandiri di tiga provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 unit masih dalam proses pembangunan, sementara 93 unit telah selesai dibangun.
Selain itu, masih terdapat 12.138 unit usulan bantuan stimulan rumah rusak yang sedang diproses di berbagai daerah.
Dengan demikian, estimasi kebutuhan pembangunan Huntap secara keseluruhan mencapai sekitar 27.035 unit.
Data tersebut menjadi dasar pembagian tugas antara BNPB dan Kementerian PKP agar seluruh kebutuhan hunian dapat dipenuhi secara bertahap.
Sementara itu, Kementerian PKP menyiapkan rencana pembangunan Huntap relokasi terpusat sebanyak 25.606 unit hingga tahun 2027.
Khusus tahun 2026, pemerintah menargetkan pembangunan 7.952 unit dengan dukungan anggaran lebih dari Rp2,33 triliun.
Pembangunan tersebut tidak hanya mencakup rumah tipe 36, tetapi juga berbagai prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, sanitasi, penerangan jalan, balai warga, rumah ibadah, hingga ruang terbuka hijau.
Dengan demikian, kawasan permukiman diharapkan dapat langsung berfungsi secara optimal setelah dihuni.
Selain aspek pembangunan, Satgas PRR juga memastikan setiap lokasi Huntap memenuhi standar keamanan.
Salah satu perhatian diberikan pada beberapa lokasi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang masih memerlukan verifikasi lanjutan terhadap kondisi geologi.
Langkah tersebut dilakukan agar rumah yang dibangun benar-benar berada di kawasan yang aman dan layak dihuni dalam jangka panjang sehingga proses rehabilitasi tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Di sisi lain, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan juga terus berjalan.
Hingga akhir Juni 2026, Badan Pusat Statistik telah menyelesaikan verifikasi dan validasi data Tahap 10 yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan menggunakan skema by name by address (BNBA).
Pemerintah berharap percepatan pembangunan Huntap dapat memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat terdampak bencana sekaligus mempercepat proses pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.* (ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL