Nekat Bakar Lahan di Tengah Status Tanggap Darurat, Pasutri di Samarinda Diciduk Polisi
SAMARINDA Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota
PERISTIWA
JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, tidak memengaruhi kinerja lembaga tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan lembaganya tetap bekerja berdasarkan sistem dan aturan hukum yang berlaku, bukan bergantung pada individu tertentu.
Barita menyampaikan hal tersebut setelah Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Baca Juga:
"Oh tidak (ternodai Satgas PKH), karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum," ujar Barita saat ditemui di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Barita, penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Ia menegaskan organisasi tidak dibangun berdasarkan peran satu orang, melainkan melalui sistem tata kelola yang telah ditetapkan.
"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik," ujar Barita.
Barita mengatakan Satgas PKH tetap menjalankan tiga fungsi utama yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketiga tugas tersebut meliputi penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset di kawasan hutan.
Menurut dia, proses penegakan hukum memiliki jalur tersendiri dan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Satgas PKH.
"Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada," ucap dia.
Barita menambahkan, seluruh pekerjaan Satgas PKH berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
"Karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," tambah dia.
Ia menegaskan Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan tidak bergantung pada figur tertentu dalam struktur organisasi.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie dijerat dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel periode 2018-2026.
Setelah penetapan tersangka tersebut, perkara Febrie kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisi Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.* (km/ad)
SAMARINDA Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota
PERISTIWA
TANJUNG SELOR PT Pertamina EP Bunyu Field menggelar Emergency Drill dengan skenario tanah longsor di Main Gathering Station (MGS) Bunyu Ba
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (28/8/2026). Rupiah menguat 51 poin
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya permintaan sekolah terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjalani efisiensi anggaran.
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji pemanfaatan bahan berbasis tepung singkong untuk membantu menangani kebakaran hut
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan mulai membuka dapur Satuan Pemenuhan dan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden TimorLeste Jose RamosHorta di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
NASIONAL
DELI SERDANG Kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan Universitas AlAzhar Medan melalui kegiatan p
PENDIDIKAN