Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di daerah.
Usulan itu disampaikan Pigai saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Pigai, keberadaan Komnas Masyarakat Adat diperlukan karena potensi konflik terkait masyarakat adat masih banyak terjadi di tingkat daerah, mulai dari desa, kampung, hingga komunitas adat.Baca Juga:
"Setelah undang-undang masyarakat adat ini ada, pasti ada konflik di daerah, di desa, di kampung, di kelurahan, atau komunitas masyarakat lainnya. Nantinya kebutuhan dan konflik itu harus diselesaikan," ujar Pigai.
Pigai menjelaskan, Komnas Masyarakat Adat nantinya dapat menjadi tempat bagi masyarakat adat untuk mencari keadilan ketika menghadapi persoalan hukum maupun konflik hak.
Menurutnya, penyelesaian persoalan masyarakat adat sering membutuhkan mekanisme khusus karena berkaitan dengan hak tradisional, wilayah adat, serta hubungan sosial masyarakat setempat.
"Tempat pencarian justice system masyarakat adat itu Komisi Nasional Masyarakat Adat," katanya.
Ia menyebut lembaga tersebut nantinya dapat menangani berbagai proses pemulihan, mulai dari restoratif, restitusi, rehabilitasi, kompensasi, hingga pemulihan bagi masyarakat adat yang terdampak konflik.
Selain pembentukan Komnas Masyarakat Adat, Pigai juga mengusulkan adanya pengadilan masyarakat adat yang nantinya dapat diatur melalui peraturan presiden (Perpres).
Konsep tersebut, kata dia, memiliki kemiripan dengan pembentukan lembaga HAM yang telah ada sebelumnya di Indonesia, seperti Komnas HAM dan mekanisme pengadilan HAM.
Dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, Pigai turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, seperti lemahnya perlindungan hukum, konflik akibat ketidakjelasan hak, kemiskinan, marginalisasi, hingga kriminalisasi.
Ia juga menilai masih terdapat kendala dalam regulasi karena aturan yang mengatur masyarakat adat tersebar di berbagai sektor dengan pendekatan dan nomenklatur yang berbeda.
Pigai menegaskan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi salah satu hal penting yang harus diperkuat negara.
"Jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegasnya.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat saat ini masih terus berjalan di DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak terkait.* (k/dh)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL