BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

KPK Rampungkan Analisis Amplop Raja Juli, Motif Pemberian Bupati Kuansing Masih Jadi Fokus Penyidik

Nurul - Kamis, 16 Juli 2026 22:19 WIB
KPK Rampungkan Analisis Amplop Raja Juli, Motif Pemberian Bupati Kuansing Masih Jadi Fokus Penyidik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BAYU PRATAMA S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Meski proses analisis telah rampung, penyidik masih mendalami motif di balik pemberian amplop tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi dalam waktu kurang dari dua pekan sejak laporan diterima.

"Proses verifikasi dan analisis sudah selesai dilakukan dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:

Namun demikian, KPK belum membuka hasil analisis tersebut kepada publik. Menurut Budi, hasil pemeriksaan internal itu tidak dapat dipublikasikan karena masih berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Budi menjelaskan, analisis dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan.

Meski proses analisis gratifikasi dinyatakan selesai, KPK memastikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut.

"Pencegahan terkait pelaporan gratifikasi oleh Pak Menteri sudah selesai. Namun untuk penindakan masih terus didalami karena penyidik perlu mengungkap maksud, tujuan, serta motif pemberian uang tersebut," ujar Budi.

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak yang berinisiatif memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi setelah menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman Amby melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing dilakukan KPK.

Pengembalian amplop itu disebut sebagai bentuk komitmen pribadi Raja Juli dalam menjaga integritas sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, KPK menegaskan seluruh fakta terkait pemberian amplop, termasuk motif dan pihak yang menginisiasi pemberian tersebut, akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang kini masih berlangsung.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK: Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Harus Dibuktikan
Diperiksa Lebih dari 9 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Klaim Sudah Jelaskan ke KPK
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Dokumen Dugaan Pemerasan
KPK Bawa Perkara Fadia Arafiq ke Meja Hijau, Sidang Tipikor Segera Dimulai
Kejagung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum yang Akan Membuktikan
Tito Karnavian: Gaji Kepala Daerah Cuma Rp6 Juta, Tak Sebanding dengan Biaya Pilkada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru