Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pembayaran pengadaan motor listrik senilai Rp243,9 miliar telah diselesaikan pada tahun anggaran 2026. Namun hingga kini, kendaraan tersebut belum dicatat sebagai aset negara karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN Agustina Arumsari saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas uang muka pengadaan motor listrik yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 2025.
Agustina menjelaskan, transaksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntansi yang dikenal sebagai subsequent event, yakni penyelesaian kewajiban setelah tahun buku sebelumnya ditutup.Baca Juga:
"Uang muka pengadaan dibayarkan pada tahun 2025, sedangkan pelunasannya dilakukan pada tahun 2026 dengan nilai Rp243,9 miliar. Karena itu, pencatatannya mengikuti ketentuan laporan keuangan," jelas Agustina.
Meski pembayaran telah rampung, BGN belum dapat memasukkan motor listrik tersebut ke dalam daftar aset peralatan dan mesin secara definitif. Pasalnya, proses hukum atas pengadaan kendaraan tersebut masih berlangsung di Kejaksaan.
"Untuk tahun 2026 sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agustina menegaskan BGN tetap berkomitmen mempertanggungjawabkan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan seluruh informasi dalam laporan keuangan lembaga.
Sebelumnya, pengadaan motor listrik merupakan salah satu program yang dipersiapkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya distribusi ke wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
Namun, program tersebut kemudian menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya. Pada Juni 2026, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.* (k/dh)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL