BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

KPK Soroti Mahalnya Ongkos Politik, Negara Diminta Biayai APK Peserta Pemilu

Adelia Syafitri - Sabtu, 18 Juli 2026 16:10 WIB
KPK Soroti Mahalnya Ongkos Politik, Negara Diminta Biayai APK Peserta Pemilu
Logo di gedung KPK. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu, salah satunya dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu. Langkah tersebut dinilai dapat menekan tingginya biaya politik sekaligus mengurangi potensi praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyediaan APK oleh negara diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran para kandidat selama masa kampanye.

"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan APK bagi peserta pemilu," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga:

Menurut KPK, tingginya biaya kampanye selama ini menjadi salah satu faktor yang mendorong peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan kandidat terhadap pihak-pihak tertentu yang berpotensi memengaruhi kebijakan setelah mereka terpilih.

KPK juga mendorong pola kampanye yang lebih sederhana dan efisien. Rapat umum dengan biaya besar dinilai perlu dikurangi dan dialihkan ke metode kampanye yang lebih efektif melalui media digital maupun media sosial.

Menurut Budi, kontestasi politik seharusnya tidak lagi ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki peserta pemilu, melainkan kualitas gagasan, program kerja, dan integritas calon.

Selain itu, KPK menilai transparansi pendanaan politik harus diperkuat. Lembaga antirasuah tersebut juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) untuk mempersempit ruang praktik politik uang.

Secara keseluruhan, KPK mendorong reformasi pembiayaan politik melalui penurunan biaya kampanye, peningkatan transparansi sumber dana, pembatasan transaksi tunai, serta penerapan model kampanye yang lebih sederhana.

"KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," ujar Budi.

KPK menyebut mahalnya ongkos politik masih menjadi salah satu penyebab banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Berdasarkan sejumlah perkara yang ditangani, tingginya biaya pemenangan pemilu maupun pilkada kerap mendorong kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.

Dalam beberapa kasus, penyandang dana politik disebut memperoleh keuntungan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan kontestasi, mulai dari akses proyek pemerintah hingga berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dorong Pembatasan Dana Kampanye untuk Cegah Korupsi Politik
Prabowo Ungkap Ada Menteri Tumbang saat Mengejar Target Pemerintah
Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Perkara Sudah Masuk Penyidikan
Diduga Beri Amplop kepada Menhut Raja Juli Antoni, Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby: Saya Enggak Tahu Isinya
Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Kejari Labusel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru