Pimpinan DPRD Binjai Terima Silaturahmi Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota
BINJAI Pimpinan DPRD Kota Binjai menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Kapolres Binjai yang baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K.
NASIONAL
JAKARTA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, muncul usulan agar badan yang nantinya bertugas mengelola aset hasil perampasan tidak berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan dibentuk sebagai lembaga independen.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, saat mengikuti RDPU pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (20/7/2026).
"Saya tertarik masalah perlunya badan pengelolaan aset bukan lagi di Kejaksaan," ujar Rikwanto.Baca Juga:
Menurutnya, pengelolaan aset hasil sitaan membutuhkan lembaga yang profesional agar nilai ekonomi aset tetap terjaga dan tidak mengalami penyusutan selama proses hukum berlangsung.
Rikwanto mencontohkan pengalaman penanganan aset dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menyebut sejumlah aset yang disita saat itu justru mengalami penurunan nilai yang cukup signifikan.
"Di masyarakat berkembang anggapan apakah ini disengaja atau memang salah urus. Tetapi kebanyakan karena salah pengelolaan," katanya.
Selain kasus BLBI, Rikwanto juga menyinggung penyitaan aset tambak udang Dipasena di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Menurutnya, ketika aset tersebut disita, kondisi tambak masih produktif dan mampu menghasilkan komoditas ekspor.
Namun, setelah berada dalam pengelolaan negara, aktivitas usaha dinilai tidak berjalan optimal sehingga nilai aset terus menurun. Bahkan, ketika aset dialihkan kepada pihak ketiga, kondisinya sudah jauh menurun dan tidak lagi memberikan manfaat ekonomi secara maksimal.
Karena itu, ia mendukung pembentukan badan pengelola aset yang berdiri secara independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum.
"Supaya nilai-nilai aset itu tetap bisa stabil dan bisa berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang, yakni memberikan manfaat bagi pengembalian aset negara," ujarnya.
Usulan serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto, dalam RDPU Komisi III DPR pada pekan lalu.
Harry mengusulkan agar pemerintah membentuk badan profesional yang secara khusus bertugas mengelola, merawat, hingga melelang aset hasil perampasan tindak pidana.
Menurutnya, lembaga tersebut sebaiknya tidak berada di bawah aparat penegak hukum guna menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan atau *abuse of power* dalam proses pengelolaan aset.
"Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus yang independen dan juga memiliki fungsi pengawasan," kata Harry.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki lembaga serupa, seperti The National Agency of Administration and Custody of Assets Seized and Confiscated from Organized Crime (ANBSC) di Italia serta Australian Financial Security Authority (AFSA) di Australia.
Kedua lembaga tersebut bertugas mengelola aset hasil sitaan maupun rampasan secara profesional tanpa berada di bawah institusi penegak hukum.
Usulan pembentukan badan pengelola aset independen itu kini menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan pengelolaannya tetap bernilai ekonomis bagi negara.* (k/dh)
BINJAI Pimpinan DPRD Kota Binjai menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Kapolres Binjai yang baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K.
NASIONAL
BANDA ACEH Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) memberikan penilaian positif terhadap satu tahun kepemimpinan Bupati
NASIONAL
BANDA ACEH Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima audiensi Pengurus Daerah Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Aceh di Ruang Kerj
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya dengan menggelar tes urine secara acak, pemeriksaan t
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah BI Investment Day Sepulau Sumatera yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meninjau Paviliun Pulau Pinang, Malay
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menyaj
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperketat upaya penanganan Tuberkulosis (TB) dengan mengoptimalkan strategi tracing atau pelacakan aktif m
KESEHATAN