Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Se-Aceh sebagai upaya memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, khususnya bagi kelompok kurang mampu dan rentan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Juli 2026 di Hotel Seventeen, Banda Aceh, tersebut bertujuan melahirkan tenaga paralegal yang memiliki kompetensi, profesional, serta mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh, Hj. Ashraf, S.P., M.Si., mengatakan pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas kader hukum Aisyiyah di seluruh wilayah Aceh.
Baca Juga:
Menurutnya, keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum serta mendapatkan pendampingan yang layak.
"Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan HAM resmi menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal sebagai langkah strategis untuk melahirkan tenaga paralegal yang handal, profesional dan responsif terhadap semua kelompok masyarakat," ujar Hj. Ashraf.
Ia menjelaskan, kompetensi paralegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang paralegal harus memiliki tiga kompetensi utama, yakni memahami dasar-dasar hukum dan kondisi sosial masyarakat di wilayah kerja, mampu melakukan penguatan serta pengorganisasian masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, serta memiliki keterampilan dalam melakukan advokasi, pendampingan, dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.
Diklat tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang memiliki organisasi Aisyiyah.
Peserta terdiri dari 4 laki-laki dan 27 perempuan, termasuk satu peserta dari kelompok organisasi difabel.
Melalui kegiatan ini, PWA Aceh menargetkan lahirnya kader-kader hukum baru, aktifnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah, serta meningkatnya kemampuan peserta dalam memberikan pendampingan kepada kelompok rentan.
Selain itu, peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai paralegal yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Hj. Ashraf meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan pelatihan tersebut dengan baik agar dapat mengembangkan Posbakum di daerah masing-masing.
"Agar para peserta dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan ini sebaik-baiknya untuk bisa dikembangkan Posbakum di daerah masing-masing. 'Aisyiyah wilayah terus membangun komitmen untuk mendukung dan membangun jejaring agar Posbakum lebih berkembang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Ichwanul Fitri, menyampaikan bahwa paralegal merupakan profesi pendamping advokat yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
"Paralegal adalah profesi pendamping advokat. Majunya sebuah organisasi dipengaruhi oleh 3 hal yang saling berkaitan yaitu kelembagaan, sistem yang mengatur dan SDM. Bentuk segitiga symbiosis mutualisme inilah yang perlu kita pegang bersama agar tujuan dari Posbakum dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pusat Aisyiyah, Henni Wijayanti, S.H., M.H., yang memberikan dukungan terhadap penguatan Posbakum di berbagai daerah.
Saat ini, Aisyiyah telah memiliki 120 Posbakum di seluruh Indonesia dan sembilan di antaranya telah memperoleh akreditasi.
Akreditasi tersebut menjadi bentuk pengakuan bahwa layanan pendampingan hukum yang diberikan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selama pelatihan, para peserta mendapatkan berbagai materi dari praktisi hukum, akademisi, dan narasumber berkompeten.
Materi yang diberikan mencakup pengantar hukum dan demokrasi, hak asasi manusia, bantuan hukum dan advokasi, hukum perkawinan dan waris Islam, perlindungan perempuan dan anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, teknik komunikasi paralegal, hingga penyusunan laporan hukum.
Ketua PWA Aceh berharap, ilmu yang diperoleh peserta dapat diterapkan di daerah masing-masing untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkecil kesenjangan dalam memperoleh keadilan.
Setelah menyelesaikan seluruh materi teori, para peserta akan mengikuti tahapan aktualisasi melalui masa magang dan pemantauan di bawah supervisi Posbakum Wilayah Aceh sebelum memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Melalui program ini, Posbakum Aceh berkomitmen menghadirkan layanan bantuan hukum gratis (pro bono), edukasi hukum, serta advokasi kebijakan bagi masyarakat miskin, kelompok marginal, dan kelompok rentan demi terwujudnya akses keadilan yang lebih luas di Aceh.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.