MK Putus Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Penyesuaian Aturan
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan tersebut disebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, serta menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Supratman menegaskan, penyesuaian tarif tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan layanan administrasi kewarganegaraan semakin cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Supratman, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung keberlanjutan reformasi pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, seluruh penerimaan negara dari sektor tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat, aman, akurat, dan berbasis teknologi digital.
"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," katanya.
Selain layanan kewarganegaraan, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif pada sejumlah layanan kekayaan intelektual. Meski demikian, tarif pendaftaran merek untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap dipertahankan sebesar Rp500 ribu per kelas tanpa mengalami kenaikan.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.
Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM agar semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
Tak hanya itu, Kementerian Hukum menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik resmi digratiskan atau Rp0.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong para pencipta untuk lebih aktif mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat pusat data lagu dan musik nasional sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL