Menkop Ferry: Sejak Jalankan KDMP, Banyak yang Merasa Terganggu
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah proses audit rampung. Kepala BGN Sudaryono menegaskan pembayaran tidak akan dilakukan sebelum seluruh tagihan dinyatakan sesuai dengan ketentuan.
Sudaryono mengatakan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan oleh auditor. Menurutnya, hasil audit menjadi dasar utama sebelum pemerintah melakukan pembayaran terhadap seluruh kewajiban tersebut.
"Mengenai tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear ya saya kira dibayar. Semuanya trust in system, tidak trust in person," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan penyelesaian utang tersebut harus mengikuti mekanisme dan sistem yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan pribadi. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sudaryono juga menyebut keterlibatan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang sebelumnya berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dalam proses penyelesaian administrasi.
"Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar sesuai dengan mekanisme, mana itu yang kita selesaikan," katanya.
Meski masih menunggu hasil audit dan proses administrasi, Sudaryono memastikan persoalan tunggakan tersebut menjadi salah satu hal yang harus segera diselesaikan. Ia menyebut waktu menjadi faktor penting karena BGN memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kompetitor utama kami ini adalah waktu. We are racing against time. Jadi kita sedang berlomba dengan waktu bagaimana semua persoalan bisa kita selesaikan segera satu per satu," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan adanya tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun yang berasal dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada 2025, namun pembayarannya belum terealisasi.
Pembayaran tersebut nantinya akan dilakukan melalui mekanisme tunggakan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.
Namun, proses pembayaran masih menunggu penyelesaian revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Selain itu, kajian dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan BPKP juga diperlukan sebelum pembayaran dilakukan.
BGN memastikan seluruh proses penyelesaian tunggakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.* (in/dh)
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemal
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penggunaan
PEMERINTAHAN