Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap analisis untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan pihak terkait.
"Masalah kasus haji, memang ada pengaduan terhadap pimpinan dan juru bicara. Saat ini kami masih memproses apakah terbukti atau tidak terbukti adanya pelanggaran etik," kata Gusrizal di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Gusrizal, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik, Dewas KPK akan menyampaikan hasil tersebut kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dewas KPK menerima lebih banyak laporan yang masuk dalam kategori non-etik dibandingkan laporan etik.
"Dari seluruh pengaduan yang kami terima, terdapat 65 laporan non-etik dan 14 laporan etik," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan sejumlah pihak di lingkungan KPK ke Dewas pada Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Boyamin menilai pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar tanpa melaporkannya kepada Dewas. Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan keterangan antara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur terkait kondisi kesehatan Yaqut saat pengalihan penahanan dilakukan.
Dalam laporannya, Boyamin mempertanyakan dasar pengalihan penahanan tersebut karena menurutnya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan diambil.
Ia juga menduga keputusan pengalihan tahanan tidak didasarkan pada keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK sehingga dinilai berpotensi melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan kode etik lembaga.
Dewas KPK menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diputuskan apakah terdapat unsur pelanggaran etik atau tidak.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.