BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Bebas Sehari, Jadi Terdakwa Lagi 3 Hari Kemudian: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Status Hukumnya

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Agustus 2026 08:18 WIB
Bebas Sehari, Jadi Terdakwa Lagi 3 Hari Kemudian: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Status Hukumnya
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara. (Foto: KOMPAS/NURPINI AULIA RAPIKA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).

Termohon dalam gugatan praperadilan ini yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.

"Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak," tuturnya.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
Tiga Kali Coba, Roy Suryo Kembali Kandas di Praperadilan Jilid III Soal Ganti Rugi
Baru Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Malah Molor ke 13 Agustus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru