BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Bebas Sehari, Jadi Terdakwa Lagi 3 Hari Kemudian: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Status Hukumnya

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Agustus 2026 08:18 WIB
Bebas Sehari, Jadi Terdakwa Lagi 3 Hari Kemudian: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Status Hukumnya
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara. (Foto: KOMPAS/NURPINI AULIA RAPIKA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah melewati batas melewati bataswaktu yang ditentukan.

Rivai menjelaskan, pada 27 Juli 2026 jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara, permohonan praperadilan Dokter Tifa baru diajukan pada 3 Agustus 2026.

"Artinya praper ini diajukan manakala berkas sudah dalam persidangan, bahkan sudah menetapkan juga hari sidang. Sementara di pasal 163 ayat 1 huruf G itu jelas, praper hanya dimungkinkan secara berulang di tahap penyidikan dan penuntutan Jaksa. Di luar itu tidak bisa dilakukan," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk "Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!" yang disiarkan di TV nasional, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:

Dia menambahkan, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulur waktu persidangan perkara pokok.

"Pada saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan ada di pengadilan, dan pengadilan itu hanya bisa menahan 60 hari (30 tambah 60), 90 hari. Jadi, persidangan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan dengan masa dalam penahanan," kata dia.

Menurutnya, apabila persidangan tidak selesai dalam batas waktu penahanan tersebut, terdakwa dapat dibebaskan demi hukum.

"Karena nanti disalahgunakan oleh pelaku-pelaku kejahatan berat lainnya, bahkan ini bisa menyebabkan bebas demi hukum. Karena kembali lagi, penahanan itu terbatas di pengadilan negeri," sambungnya.

Sementara itu, eks Terdakwa Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya pada kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dokter Tifa menjelaskan, putusan pengadilan pada 23 Juli 2026 lalu telah membebaskannya dari seluruh dakwaan. Bahkan, berkas perkara disebut telah dikembalikan. Namun, tiga hari kemudian dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa.

"Faktanya apa yang terjadi kepada saya, ada seorang terdakwa yang karena amar putusan di tanggal 23 Juli 2026 sudah dinyatakan bebas dari segala dakwaan, bahkan berkas perkara sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi," ujar Dokter Tifa.

Dia menambahkan, kondisi ini merupakan hal yang janggal sehingga perlu diuji secara hukum. Menurutnya, kehadiran KUHAP yang baru dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik peradilan.

"Ini kan sesuatu yang janggal dan membutuhkan intellectual exercise. Artinya, di sini kita belajar bersama-sama, kita menggunakan fasilitas yang ada, namanya praperadilan, untuk sama-sama menguji," ucapnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).

Termohon dalam gugatan praperadilan ini yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.

"Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak," tuturnya.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
Tiga Kali Coba, Roy Suryo Kembali Kandas di Praperadilan Jilid III Soal Ganti Rugi
Baru Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Malah Molor ke 13 Agustus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru