Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
PANGKALPINANG – Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. Direktur Utama PT BBBS Eka Mulya Putra menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila keputusan Dewan Pers terkait pengaduannya terhadap pimpinan redaksi Radakbabel.com dan jejaring medianya tidak dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Eka melalui Hak Jawab berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Eka menyebut keputusan Dewan Pers merupakan hasil penilaian dalam mekanisme penyelesaian pengaduan pers. Menurutnya, keputusan tersebut memuat penilaian terkait pemberitaan yang diadukannya, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.Baca Juga:
"Keputusan Dewan Pers telah memberikan penilaian yang sangat jelas dan tegas bahwa pemberitaan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber," tegas Eka, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Eka, penilaian tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek pemberitaan, di antaranya keberimbangan, verifikasi informasi, penggunaan judul dan narasi yang dinilai menghakimi, pembentukan opini yang diposisikan sebagai fakta, serta asas praduga tak bersalah.
Dia meminta persoalan tersebut tidak lagi dipandang sekadar sebagai perbedaan sudut pandang antara media dengan pihak yang diberitakan. Eka menilai Dewan Pers telah memberikan penilaian melalui mekanisme resmi penyelesaian pengaduan pers.
"Jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan," ujarnya.
Eka Soroti Dampak Pemberitaan
Eka menilai pemberitaan yang menjadi objek pengaduan telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, integritas, dan kredibilitasnya sebagai Direktur Utama PT BBBS.
Menurutnya, dampak pemberitaan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap citra perusahaan daerah yang dipimpinnya.
Eka menyebut konstruksi pemberitaan yang negatif berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun PT BBBS terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
"Padahal hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian," katanya.
Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak lebih luas terhadap citra dunia usaha dan iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL