BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com

gusWedha - Sabtu, 08 Agustus 2026 11:48 WIB
Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com
Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saya menunggu iktikad baik mereka untuk melaksanakan perintah Dewan Pers. Namun jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan," pungkasnya.

Eka juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

"Kebebasan pers tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan untuk menggiring opini, membangun penghakiman atau merusak reputasi seseorang tanpa fakta yang telah diverifikasi secara profesional," tegasnya.

Hingga kini, pelaksanaan keputusan Dewan Pers menjadi titik penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Jika keputusan dijalankan, penyelesaian dapat tetap ditempuh melalui mekanisme pers. Namun jika tidak, Eka menyatakan persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke jalur hukum.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru