BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com

gusWedha - Sabtu, 08 Agustus 2026 11:48 WIB
Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com
Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Minat investor untuk menanamkan modal di Bangka Belitung menjadi terpengaruh, sehingga berpotensi menghambat pembangunan, hilirisasi industri, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Eka.

Minta Hak Jawab dan Permintaan Maaf

Eka meminta Radakbabel.com dan jejaring medianya menjalankan kewajiban sebagaimana keputusan Dewan Pers yang disebutnya telah diterbitkan.

Ada empat hal yang diminta Eka. Pertama, memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional tanpa mengurangi substansi.

Kedua, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Eka, PT BBBS, dan pembaca terkait pemberitaan yang dinilai melanggar ketentuan etik.

Ketiga, mencantumkan catatan pada berita-berita yang menjadi objek pengaduan mengenai penilaian Dewan Pers.

Keempat, menautkan Hak Jawab pada berita yang menjadi objek pengaduan sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Menurut Eka, pelaksanaan keputusan Dewan Pers menjadi bagian penting dalam menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers.

"Dewan Pers telah memberikan kesempatan kepada Radakbabel.com untuk memperbaiki kesalahan etik yang telah dilakukan," katanya.

Buka Opsi Pidana dan Perdata

Eka mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak Radakbabel.com untuk melaksanakan keputusan Dewan Pers. Namun, dia juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lain apabila keputusan tersebut tidak dijalankan.

Langkah yang disiapkan, kata Eka, termasuk upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

"Perintah Dewan Pers tegas untuk dilaksanakan oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan Radakbabel, dan itu ada konsekuensi hukum atas pengabaian lembaga resmi pers dan pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ," ujarnya.

Eka menegaskan masih menunggu iktikad baik pihak Radakbabel.com untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pers.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru