Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa kini menggunakan jalur praperadilan untuk menguji sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Kuasa hukum berpendapat status hukum Dokter Tifa setelah putusan sela perlu diperjelas, termasuk mengenai kewenangan jaksa dalam melanjutkan perkara dan memperbaiki surat dakwaan.
Persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian hakim terhadap argumentasi masing-masing pihak.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.