Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA — Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali melimpahkan perkara setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Pengacara menilai dakwaan tersebut tidak dapat diperbaiki secara sepihak oleh jaksa.
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, mengatakan kewenangan untuk memberikan arahan kepada penuntut umum terkait perbaikan surat dakwaan berada pada hakim. Menurut dia, putusan sela sebelumnya tidak pernah memerintahkan jaksa untuk memperbaiki dakwaan.
"Kami berpendapat, yang mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat pada penuntut umum memperbaiki surat dakwaan itu hakim. Jadi, penuntut umum memperoleh wewenangnya dari hakim dan hakim tidak pernah dalam putusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum melakukan perbaikan," ujar Wirawan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).Baca Juga:
Wirawan mengatakan pihaknya kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji langkah yang dilakukan jaksa setelah putusan sela tersebut.
Menurutnya, apabila jaksa tidak menerima putusan sela, upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Bukan, kata dia, langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa adanya kewenangan dari hakim.
"Kalau dia menjalankan perlawanan ke pengadilan tinggi, ketika pengadilan tinggi menyatakan menolak perlawanan dari penuntut umum maka case closed, selesai di situ. Tetapi kalau dia melakukan revisi seperti sekarang ini, itu harus kami koreksi," tuturnya.
Wirawan menilai perbaikan dakwaan seharusnya tidak dilakukan secara mandiri oleh jaksa. Ia menyebut tidak terdapat pemberian kewenangan tersebut dalam putusan sela yang menjadi dasar perkara.
Pengacara Dokter Tifa lainnya, Abdullah Al Katiri, juga berpandangan serupa. Ia menilai apabila hakim telah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka dakwaan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat begitu saja diperbaiki.
"Apa maksud hakim itu silakan melawan, tapi dengan perlawanan banding, bukan memperbaiki, seperti pohon itu sudah kecabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Dalam kamus batal demi hukum itu artinya dianggap tidak ada, apanya yang diperbaiki?" ujar Abdullah.
Perkara Dokter Tifa berkaitan dengan kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa melalui putusan sela, JPU kemudian kembali melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Timur.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel sebelumnya mengatakan berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa kini menggunakan jalur praperadilan untuk menguji sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Kuasa hukum berpendapat status hukum Dokter Tifa setelah putusan sela perlu diperjelas, termasuk mengenai kewenangan jaksa dalam melanjutkan perkara dan memperbaiki surat dakwaan.
Persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian hakim terhadap argumentasi masing-masing pihak.* (in/dh)
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL