Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali melimpahkan perkara setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Pengacara menilai dakwaan tersebut tidak dapat diperbaiki secara sepihak oleh jaksa.
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, mengatakan kewenangan untuk memberikan arahan kepada penuntut umum terkait perbaikan surat dakwaan berada pada hakim. Menurut dia, putusan sela sebelumnya tidak pernah memerintahkan jaksa untuk memperbaiki dakwaan.
"Kami berpendapat, yang mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat pada penuntut umum memperbaiki surat dakwaan itu hakim. Jadi, penuntut umum memperoleh wewenangnya dari hakim dan hakim tidak pernah dalam putusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum melakukan perbaikan," ujar Wirawan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:
Wirawan mengatakan pihaknya kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji langkah yang dilakukan jaksa setelah putusan sela tersebut.
Menurutnya, apabila jaksa tidak menerima putusan sela, upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Bukan, kata dia, langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa adanya kewenangan dari hakim.
"Kalau dia menjalankan perlawanan ke pengadilan tinggi, ketika pengadilan tinggi menyatakan menolak perlawanan dari penuntut umum maka case closed, selesai di situ. Tetapi kalau dia melakukan revisi seperti sekarang ini, itu harus kami koreksi," tuturnya.
Wirawan menilai perbaikan dakwaan seharusnya tidak dilakukan secara mandiri oleh jaksa. Ia menyebut tidak terdapat pemberian kewenangan tersebut dalam putusan sela yang menjadi dasar perkara.
Pengacara Dokter Tifa lainnya, Abdullah Al Katiri, juga berpandangan serupa. Ia menilai apabila hakim telah menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka dakwaan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat begitu saja diperbaiki.
"Apa maksud hakim itu silakan melawan, tapi dengan perlawanan banding, bukan memperbaiki, seperti pohon itu sudah kecabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Dalam kamus batal demi hukum itu artinya dianggap tidak ada, apanya yang diperbaiki?" ujar Abdullah.
Perkara Dokter Tifa berkaitan dengan kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa melalui putusan sela, JPU kemudian kembali melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Timur.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel sebelumnya mengatakan berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa kini menggunakan jalur praperadilan untuk menguji sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Kuasa hukum berpendapat status hukum Dokter Tifa setelah putusan sela perlu diperjelas, termasuk mengenai kewenangan jaksa dalam melanjutkan perkara dan memperbaiki surat dakwaan.
Persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian hakim terhadap argumentasi masing-masing pihak.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.