Cuaca Aceh Hari Ini 2 Oktober: Hujan Ringan Mendominasi, 3 Daerah Hujan Petir
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Namun, hujan dengan in
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang mengatur kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus. Kebijakan tersebut nantinya hanya berlaku bagi kategori tertentu.
Eddy mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan menyusul wacana pemerintah membuka ruang dwi kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu.
"Terkait kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," kata Eddy di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).Baca Juga:
Eddy menjelaskan setidaknya terdapat dua kategori yang nantinya dapat memperoleh kewarganegaraan ganda secara terbatas dan khusus. Kategori pertama adalah atlet dan kategori kedua merupakan warga negara yang memiliki keahlian khusus.
"Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," ujar Eddy.
Menurut dia, keahlian khusus tersebut berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan Indonesia, terutama untuk mendukung transformasi teknologi maupun transformasi pengetahuan.
"Memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," imbuhnya.
Selain kewarganegaraan ganda khusus, Eddy juga menjelaskan skema kewarganegaraan ganda terbatas yang selama ini berkaitan dengan kondisi tertentu. Salah satunya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran.
Dwi kewarganegaraan terbatas juga dapat berlaku bagi anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.
"Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli," jelas Eddy.
Ia mencontohkan anak yang lahir di negara penganut sistem ius soli tetap dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas meskipun kedua orang tuanya merupakan WNI.
"Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda," katanya.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan konsep kewarganegaraan ganda tertentu bagi orang-orang yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara. Pemberian status tersebut nantinya tetap dilakukan secara selektif.
"Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan," tutur Eddy.
Wacana perubahan aturan kewarganegaraan sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di hadapan anggota parlemen saat penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Prabowo mengusulkan agar pemerintah membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta istimewa yang dibutuhkan Indonesia.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.
Prabowo menilai sebagian diaspora mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri. Karena itu, pemerintah tidak ingin talenta terbaik Indonesia harus memilih antara karier global dan hubungan dengan Tanah Air.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut nantinya tidak diberikan secara umum. Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif dan terukur, termasuk melalui uji integritas serta kewajiban dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah kini menyiapkan landasan hukum untuk mengatur skema kewarganegaraan ganda secara lebih terbatas, khususnya bagi diaspora dan talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.* (d/dh)
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Namun, hujan dengan in
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara i
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL