Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan konsep kewarganegaraan ganda tertentu bagi orang-orang yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara. Pemberian status tersebut nantinya tetap dilakukan secara selektif.
"Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan," tutur Eddy.
Wacana perubahan aturan kewarganegaraan sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di hadapan anggota parlemen saat penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Prabowo mengusulkan agar pemerintah membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta istimewa yang dibutuhkan Indonesia.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.
Prabowo menilai sebagian diaspora mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri. Karena itu, pemerintah tidak ingin talenta terbaik Indonesia harus memilih antara karier global dan hubungan dengan Tanah Air.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut nantinya tidak diberikan secara umum. Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif dan terukur, termasuk melalui uji integritas serta kewajiban dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah kini menyiapkan landasan hukum untuk mengatur skema kewarganegaraan ganda secara lebih terbatas, khususnya bagi diaspora dan talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.