Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewarganegaraan ganda terbatas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, konstitusi memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk mengatur persoalan kewarganegaraan melalui undang-undang.
Mafirion merujuk Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
"Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945," ujar Mafirion dalam keterangannya,Senin (17/8/2026).Baca Juga:
Menurut Mafirion, langkah awal untuk mengakomodasi kewarganegaraan ganda terbatas dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Ia meminta apabila revisi dilakukan, aturan tersebut harus mengatur secara jelas hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda. Hal itu mencakup ketentuan mengenai hak politik, jabatan publik, serta aspek pertahanan dan keamanan.
"Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air," katanya.
Mafirion menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi warga negara Indonesia yang memiliki karier dan talenta di luar negeri tetapi telah memiliki kewarganegaraan asing.
Menurut dia, Indonesia tidak seharusnya kehilangan hubungan dengan diaspora yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta jaringan internasional hanya karena mereka memperoleh kewarganegaraan negara lain.
"Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan kewarganegaraan ganda tersebut dimaksudkan secara terbatas dan hanya diberikan kepada kelompok dengan kriteria tertentu. Mereka antara lain ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, serta talenta lainnya yang dinilai memiliki kontribusi strategis.
"Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional," kata Mafirion.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan negara. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menyebut kebijakan tersebut ditujukan kepada talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi Indonesia. Pemerintah juga mempertimbangkan keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora harus memilih satu kewarganegaraan karena aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan status kewarganegaraan ganda secara umum.
Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta yang memiliki kemampuan khusus dan dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.* (k/dh)
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang melayani rute Me
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Tiga hari pencarian berakhir dengan kabar duka. Hidayah Sitanggang, bocah berusia 8 tahun yang dilaporkan hanyut di Sung
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meresmikan Gallery Mustika Deli Dekranasda Medan sebagai ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku usaha
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL