BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Perpres Transportasi Online Segera Terbit, Tarif Ojol Orang hingga Kirim Makanan Bakal Diatur

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 17:04 WIB
Perpres Transportasi Online Segera Terbit, Tarif Ojol Orang hingga Kirim Makanan Bakal Diatur
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama sejumlah kementerian terkait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online.

Aturan tersebut nantinya tidak hanya mencakup layanan angkutan penumpang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan finalisasi Perpres tersebut dilakukan dalam rapat bersama sejumlah kementerian terkait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga:

Rapat itu dipimpin Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusanojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco.

Menurut Dasco, pembagian kewenangan pengaturan tarif akan disesuaikan dengan jenis layanan transportasi online.

Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada di bawah pembinaan atau naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," sambungnya.

Setelah proses finalisasi, pemerintah akan melanjutkan pembahasan melalui tahapan harmonisasi sebelum Perpres diterbitkan.

Dasco mengatakan proses tersebut akan melibatkan organisasi atau perwakilan pengemudi transportasi online.

Pemerintah juga akan mengundang perusahaan aplikator untuk memberikan masukan sebelum aturan ditetapkan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MoU Helsinki Genap 20 Tahun, Ini Sejumlah Janji Perdamaian Aceh yang Belum Terealisasi
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana Dikebut, Administrasi Lahan Tak Boleh Hambat Pembangunan
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Pemuda Tanjungbalai Diajak Jadi Penggerak Perubahan Menuju Tanjungbalai Emas
Tutup HUT ke-81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Penurunan Bendera dan Beri Penghargaan 75 ASN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru