Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
Praperadilan kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan praperadilan ketiga berkaitan dengan ganti rugi.
Adapun praperadilan keempat mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan Polda Metro Jaya tidak menyampaikan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya.
Menurut Refly, tidak disampaikannya SPDP merupakan persoalan hukum yang bertentangan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan KUHP lama. Dia menilai SPDP bukan hanya berkaitan dengan penyidik dan jaksa, tetapi juga menjadi hak pelapor, terlapor maupun tersangka.
Refly menyebut apabila syarat formal tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan yang dilakukan setelahnya dapat dinilai cacat hukum. Dalam permohonan praperadilan, hal itu menjadi salah satu alasan untuk meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo.
Selain itu, tim hukum Roy mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya. Menurut Refly, kepolisian menyatakan masa pencekalan telah berakhir, tetapi Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.
Tim hukum juga mempermasalahkan penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka. Refly menilai penggunaan ketentuan yang berbeda dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sidang praperadilan keempat Roy Suryo pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli untuk menguji sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonannya.* (k/dh)
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terka
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Polres Tanjungbalai mendukung pr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak seharu
NASIONAL
BINJAI Semangat memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga Kampung Bonyot, Binjai Selatan. Ketua PSI Binja
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri S
EKONOMI
JAKARTA Kortas Tipikor Polri bersama pihak termohon lainnya menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Feb
NASIONAL
MEDAN Sepasang kekasih dan seorang pria ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran vape berisi narkoba di Kota Medan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH (42) yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo terlambat menghadiri sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Roy baru ti
NASIONAL