BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Sidang Sudah Diskors Dua Kali, Roy Suryo Baru Muncul Sejam Kemudian di Praperadilan Keempatnya

Dharma - Rabu, 19 Agustus 2026 11:17 WIB
Sidang Sudah Diskors Dua Kali, Roy Suryo Baru Muncul Sejam Kemudian di Praperadilan Keempatnya
Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menjalani sidang praperadilan keempat di PN Jaksel, Rabu (19/8/2026). (Foto: KOMPAS/Muhammad Wildan Alghofari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Praperadilan kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan praperadilan ketiga berkaitan dengan ganti rugi.

Adapun praperadilan keempat mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan Polda Metro Jaya tidak menyampaikan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya.

Menurut Refly, tidak disampaikannya SPDP merupakan persoalan hukum yang bertentangan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan KUHP lama. Dia menilai SPDP bukan hanya berkaitan dengan penyidik dan jaksa, tetapi juga menjadi hak pelapor, terlapor maupun tersangka.

Refly menyebut apabila syarat formal tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan yang dilakukan setelahnya dapat dinilai cacat hukum. Dalam permohonan praperadilan, hal itu menjadi salah satu alasan untuk meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo.

Selain itu, tim hukum Roy mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya. Menurut Refly, kepolisian menyatakan masa pencekalan telah berakhir, tetapi Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.

Tim hukum juga mempermasalahkan penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka. Refly menilai penggunaan ketentuan yang berbeda dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sidang praperadilan keempat Roy Suryo pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli untuk menguji sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonannya.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Real Madrid Kehilangan Tiga Pemain Saat Hadapi Celta Vigo, Skorsing Usai Kekalahan di Final Copa del Rey
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Diskors 1 Semester
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru