Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
JAKARTA- Roy Suryo terlambat menghadiri sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Roy baru tiba sekitar satu jam setelah persidangan dimulai.
Sidang dimulai pukul 08.45 WIB dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon dan turut termohon. Namun, Roy Suryo belum terlihat di ruang sidang saat agenda tersebut berlangsung.
Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menskors persidangan selama 15 menit sebelum masuk ke agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan tim hukum Roy.Baca Juga:
Pada saat yang sama, salah satu ahli hukum yang dijadwalkan memberikan keterangan, Rio Kristiawan, juga belum tiba di ruang sidang. Rio kemudian tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.44 WIB.
Persidangan kembali dilanjutkan setelah skorsing. Namun, Roy Suryo masih belum terlihat di ruang sidang.
Roy akhirnya tiba sekitar pukul 09.47 WIB, atau tiga menit setelah persidangan kembali dimulai. Dengan demikian, Roy hadir sekitar satu jam setelah sidang dibuka.
Kedatangannya bertepatan dengan agenda persidangan yang akan memasuki pemeriksaan ahli.
Sebelumnya, Roy telah menyampaikan agenda sidang praperadilan keempat yang berlangsung pada Rabu. Dia mengatakan persidangan akan dimulai pada pagi hari dengan agenda pembacaan duplik dari termohon dan turut termohon.
"Untuk besok kita akan mendengarkan duplik dari pihak termohon dan turut termohon. Jadwalnya agak pagi," ujar Roy usai menghadiri sidang praperadilan pada Selasa (18/8/2026).
Setelah pembacaan duplik, tim hukum Roy dijadwalkan menghadirkan dua ahli serta sejumlah bukti surat. Roy sebelumnya menyebut tidak ada saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Untuk besok memang kami tidak menghadirkan saksi. Tapi kami akan menghadirkan dua ahli dan juga ada bukti 10 lembar kira-kira, surat," katanya.
Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan dalam perkara berbeda. Praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan.
Praperadilan kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan praperadilan ketiga berkaitan dengan ganti rugi.
Adapun praperadilan keempat mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan Polda Metro Jaya tidak menyampaikan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya.
Menurut Refly, tidak disampaikannya SPDP merupakan persoalan hukum yang bertentangan dengan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan KUHP lama. Dia menilai SPDP bukan hanya berkaitan dengan penyidik dan jaksa, tetapi juga menjadi hak pelapor, terlapor maupun tersangka.
Refly menyebut apabila syarat formal tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan yang dilakukan setelahnya dapat dinilai cacat hukum. Dalam permohonan praperadilan, hal itu menjadi salah satu alasan untuk meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo.
Selain itu, tim hukum Roy mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya. Menurut Refly, kepolisian menyatakan masa pencekalan telah berakhir, tetapi Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.
Tim hukum juga mempermasalahkan penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka. Refly menilai penggunaan ketentuan yang berbeda dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sidang praperadilan keempat Roy Suryo pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli untuk menguji sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonannya.* (k/dh)
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terka
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Polres Tanjungbalai mendukung pr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak seharu
NASIONAL
BINJAI Semangat memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga Kampung Bonyot, Binjai Selatan. Ketua PSI Binja
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri S
EKONOMI
JAKARTA Kortas Tipikor Polri bersama pihak termohon lainnya menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Feb
NASIONAL
MEDAN Sepasang kekasih dan seorang pria ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran vape berisi narkoba di Kota Medan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH (42) yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo terlambat menghadiri sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Roy baru ti
NASIONAL