Tiga Parpol Kompak Bilang: Senyum Prabowo Diapit Jokowi-Gibran Lenyapkan Spekulasi Kerenggangan
JAKARTA Momen Presiden Prabowo Subianto duduk di antara Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat p
POLITIK
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penyitaan dilakukan sejak penyidikan perkara dimulai hingga 19 Agustus 2026. Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah hingga bangunan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nilai aset yang telah disita jika dikonversi dalam rupiah mencapai sekitar Rp150 miliar.Baca Juga:
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," kata Taufik, dikutip Kamis (20/8/2026).
KPK kini masih menelusuri asal-usul aset tersebut. Penyidik juga menemukan sejumlah aset yang tercatat atas nama pihak lain.
Menurut Taufik, kondisi tersebut masih didalami untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022-2026.
Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
JAKARTA Momen Presiden Prabowo Subianto duduk di antara Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat p
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyebut kondisi transportasi laut Indonesia sudah masuk status darurat. Pernyataan itu disam
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi setelah uang muka penyelenggaraan Haji 2027 se
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan masih ada warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum mendapatkan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dijadwalkan hadir dalam sidang prape
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia dalam refleksi 81 tahun kemerdekaan Republik Indones
POLITIK
JAKARTA Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal profesi dan upah seorang perempuan
POLITIK
ENDE Gempa susulan masih berpotensi mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Flores p
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan p
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang bertugas mengibark
NASIONAL