BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Bolak-balik Ditolak karena Salah Alamat Pengadilan, Lodewyk Pusung Tak Menyerah Kembali Uji Statusnya di PN Jaksel

Adelia Syafitri - Senin, 24 Agustus 2026 17:21 WIB
Bolak-balik Ditolak karena Salah Alamat Pengadilan, Lodewyk Pusung Tak Menyerah Kembali Uji Statusnya di PN Jaksel
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). (Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukannya.

Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, memastikan pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Ya pasti (ajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan)," kata Jonky saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, pihak Lodewyk telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, pengadilan tersebut juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.

Setelah itu, Lodewyk mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat. Namun, PN Jakpus kembali menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

"Poinnya bahwa kita mengikuti putusan pengadilan," ujar Jonky.

Menurut Jonky, baik PN Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat belum pernah memeriksa pokok permohonan praperadilan Lodewyk. Kedua putusan hanya berkaitan dengan persoalan kewenangan relatif pengadilan.

"Karena kebenaran itu kan dia harus cari. Sementara putusan praperadilan baik Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat itu kan belum menyentuh dari pokok permohonan praperadilan. Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya," katanya.

Jonky menegaskan pengajuan praperadilan kembali bukan ditujukan untuk menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar," tegasnya.

Ia mengatakan permohonan yang akan diajukan kembali pada dasarnya sama dengan permohonan sebelumnya. Pengajuan tersebut akan terus dilakukan selama belum ada pengadilan yang memeriksa pokok perkara praperadilan.

Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam putusannya menyatakan perkara tersebut semestinya diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup kedudukan termohon.

"Dan berdasarkan hukum acara perdata, asas Actor Sequitur Forum Rei pada Pasal 118 HIR menyatakan, suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat di mana tergugat berkedudukan," kata Firman saat membacakan pertimbangan putusan.

Firman menjelaskan KUHAP tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan. Karena itu, penentuannya mengacu pada asas hukum acara serta praktik peradilan yang berlaku.

Menurut hakim, pemeriksaan praperadilan dalam praktik menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata sehingga kewenangan relatif ditentukan berdasarkan kedudukan termohon.

Dalam perkara Lodewyk, termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kedudukan Kejaksaan Agung berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Firman menyatakan wilayah hukum yang berwenang mengadili permohonan tersebut adalah PN Jakarta Selatan, bukan PN Jakarta Pusat.

Hakim juga mempertimbangkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 2951/KPT/W10.U/KM.01.08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 yang pada pokoknya menyatakan permohonan praperadilan diajukan ke PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau domisili termohon.

PN Jakarta Pusat juga mempertimbangkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026 yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Lodewyk.

Meski dua pengadilan sama-sama menyatakan tidak berwenang, Firman menegaskan hal itu tidak menghilangkan hak Lodewyk untuk mengajukan kembali permohonan ke pengadilan yang dianggap berwenang.

"Sehingga hak Pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara," tegas Firman.

Dalam putusannya, Firman mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk. Biaya perkara juga dibebankan nihil.

Dengan putusan tersebut, Lodewyk dipastikan akan kembali menempuh jalur praperadilan, kali ini dengan mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa serta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Lokasi di Jabodetabek, Fokus pada Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Driver Ojek Online Ditemukan Tewas di Bawah Flyover TB Simatupang Jakarta Selatan
Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jakarta Selatan Akan Diperiksa
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Bekap Keempat Anak Secara Bergantian hingga Tewas
Misteri Pesan Berdarah Ditemukan di Rumah 4 Bocah Tewas Dalam Kamar Mandi
4 Bocah di Jaksel Diperkirakan Tewas Sejak 3-5 Hari Lalu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru