Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak menjadikan temuan emas sekitar 74 kilogram sebagai fokus utama dalam gugatan praperadilan. Tim hukum lebih menyoroti legalitas proses penggeledahan dan penyitaan barang milik Febrie.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menyerahkan kesimpulan perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Kami fokusnya bukan pada emasnya. Kenapa? Karena di kesimpulan ini jelas sekali. Salah satu poin yang kami sebutkan, alat bukti atau benda yang disita yang dikembalikan ke pemilik adalah barang-barang pribadi," kata Febri.Baca Juga:
Febri mengatakan tim hukum meminta agar barang-barang pribadi yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dikembalikan kepada pemiliknya. Menurutnya, barang tersebut antara lain foto keluarga dan sejumlah dokumen pribadi milik Febrie serta keluarganya.
"Jadi barang pribadi itu apa? Satu, foto keluarga, dan yang kedua barang pribadinya adalah dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi dari pemohon dan keluarga pemohon dan tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang berjalan, tidak ada juga hubungannya dengan harta kekayaan," ujarnya.
Menurut Febri, inti praperadilan bukan sekadar memperdebatkan barang yang disita, tetapi menguji apakah tindakan penegakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai aturan.
Dia menyebut apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang telah berjalan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tahapan penegakan hukum berikutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau praperadilan ini dikabulkan, maka perlu ada evaluasi terhadap proses yang selama ini terjadi. Itu kewenangan dari penegak hukum, kami tidak bisa campur tangan terkait dengan tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Febri.
Febri menilai praperadilan dalam KUHAP baru dapat menjadi mekanisme korektif apabila ditemukan kesalahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan secara cermat sejak awal.
"Kalau ada sesuatu yang salah dikoreksi, maka harus diperbaiki. Kalau penegakan hukum mau dilakukan secara serius, maka prosesnya harus benar dari awal, tidak terburu-buru," tuturnya.
Dia kembali menyinggung klaim tim kuasa hukum yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap puluhan ketentuan hukum dalam proses penanganan perkara Febrie.
"Kita tidak bisa bayangkan misalnya dari yang kami yakini terbukti di proses praperadilan ini, ada 40 peraturan yang dilanggar," ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026).
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan jadwal tersebut dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," kata Richard.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan kediaman Febrie yang melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II serta Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon lainnya.
Dengan putusan yang akan dibacakan pada 27 Agustus, proses praperadilan tersebut akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan tim Febrie dinyatakan sah atau tidak oleh pengadilan.* (k/dh)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL