BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan

Administrator - Senin, 24 Agustus 2026 22:59 WIB
Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan usai menyerahkan kesimpulan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kom
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak menjadikan temuan emas sekitar 74 kilogram sebagai fokus utama dalam gugatan praperadilan. Tim hukum lebih menyoroti legalitas proses penggeledahan dan penyitaan barang milik Febrie.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menyerahkan kesimpulan perkara praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

"Kami fokusnya bukan pada emasnya. Kenapa? Karena di kesimpulan ini jelas sekali. Salah satu poin yang kami sebutkan, alat bukti atau benda yang disita yang dikembalikan ke pemilik adalah barang-barang pribadi," kata Febri.

Baca Juga:

Febri mengatakan tim hukum meminta agar barang-barang pribadi yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dikembalikan kepada pemiliknya. Menurutnya, barang tersebut antara lain foto keluarga dan sejumlah dokumen pribadi milik Febrie serta keluarganya.

"Jadi barang pribadi itu apa? Satu, foto keluarga, dan yang kedua barang pribadinya adalah dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi dari pemohon dan keluarga pemohon dan tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang berjalan, tidak ada juga hubungannya dengan harta kekayaan," ujarnya.

Menurut Febri, inti praperadilan bukan sekadar memperdebatkan barang yang disita, tetapi menguji apakah tindakan penegakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai aturan.

Dia menyebut apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang telah berjalan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tahapan penegakan hukum berikutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau praperadilan ini dikabulkan, maka perlu ada evaluasi terhadap proses yang selama ini terjadi. Itu kewenangan dari penegak hukum, kami tidak bisa campur tangan terkait dengan tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Febri.

Febri menilai praperadilan dalam KUHAP baru dapat menjadi mekanisme korektif apabila ditemukan kesalahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan secara cermat sejak awal.

"Kalau ada sesuatu yang salah dikoreksi, maka harus diperbaiki. Kalau penegakan hukum mau dilakukan secara serius, maka prosesnya harus benar dari awal, tidak terburu-buru," tuturnya.

Dia kembali menyinggung klaim tim kuasa hukum yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap puluhan ketentuan hukum dalam proses penanganan perkara Febrie.

"Kita tidak bisa bayangkan misalnya dari yang kami yakini terbukti di proses praperadilan ini, ada 40 peraturan yang dilanggar," ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan jadwal tersebut dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," kata Richard.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan kediaman Febrie yang melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II serta Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon lainnya.

Dengan putusan yang akan dibacakan pada 27 Agustus, proses praperadilan tersebut akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan tim Febrie dinyatakan sah atau tidak oleh pengadilan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
23 Pasal KUHAP hingga 4 Putusan MK, Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Pelanggaran dalam Proses Hukumnya
Mencari 'Asbabun Nuzul' Harta: Saat Kubu Febrie Skakmat Dalil TPPU Bisa Berdiri Sendiri
Sudah Dua Kali Salah Alamat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Kandas tanpa Sentuh Pokok Perkara
Bupati Batu Bara Ajak Pemuda Manfaatkan Peluang dan Jauhi Narkoba: Sekecil Apa Pun Usahamu, Jadilah Bermanfaat
Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti
Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp2,75 Juta per Gram
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru