Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan masyarakat untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Langkah tersebut disebut telah dilakukan sejak 2025.
Pernyataan Bobby disampaikan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk dengan alasan adat.
Baca Juga:
"Ini kita terus sosialisasikan, bukan hanya sekarang sebenarnya, dari tahun lalu bahkan kita sudah ada bentuk apa namanya ya kayak organisasi-organisasi langsung ke masyarakat dan itu tujuannya untuk mensosialisasikan, jadi bukan hanya baru sekarang, tapi sudah kita lakukan dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan dari tahun 2025 kemarin sudah ada kita buat kayak satgas-satgasnya ya, satgas-satgas tapi yang melibatkan masyarakat sekitar langsung untuk mengedukasi agar tidak ada pembukaan lahan melalui pembakaran, itu sudah kita lakukan," kata Bobby Nasution di Gedung DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bobby, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Edukasi dilakukan agar masyarakat mengetahui risiko pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bobby mengatakan pemerintah juga terus memantau sejumlah titik yang mengalami kebakaran lahan di Sumatera Utara.
Ia menyebut terdapat beberapa titik kebakaran, tetapi luas lahan yang terbakar relatif kecil dan api dapat segera dipadamkan.
"Dari kemarin kita juga sudah cek di lapangan, ada beberapa titik, tapi cakupannya tidak terlalu besar memang, ada yang 2 hektar, ada yang 5 hektar yang kemarin sempat terjadi pembakaran, tapi langsung selesai, langsung padam dalam hitungan hari memang. Ada yang 1 hari, ada yang 2 hari," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026.
Instruksi tersebut meminta gubernur, bupati, dan wali kota melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tito menegaskan larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk pembukaan lahan yang sebelumnya menggunakan alasan adat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8).
Menurut Tito, instruksi tersebut dikeluarkan untuk mencegah munculnya titik api baru di tengah kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Ia meminta seluruh unsur pemerintah dan lembaga terkait bergerak untuk memadamkan api yang sudah terlanjur muncul sekaligus mencegah kebakaran baru.
"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari pada 22 Agustus 2026, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas karhutla terbesar, yakni mencapai 38.310 hektare.
Sebanyak 10.010 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar kini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menekan munculnya titik api baru.
Di Sumatera Utara, pemerintah daerah mengandalkan sosialisasi dan keterlibatan masyarakat melalui Satgas yang telah dibentuk sejak tahun sebelumnya.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.