Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut hakim, dokumen Amicus Curiae tersebut berkaitan dengan perkara nomor 134 dan 135, yang mencakup praperadilan mengenai penetapan tersangka serta perkara terkait penyitaan.
"Kami hanya mengontrol (menanyakan) apakah surat sudah sampai, masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan pada para pihak pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut," jelas Richard.
Baik kuasa hukum Febrie maupun tim hukum Kejaksaan Agung kemudian diberi kesempatan untuk melihat dokumen tersebut di hadapan hakim.
Sebelum diperlihatkan, kedua pihak mengaku belum menerima salinan Amicus Curiae meski surat tersebut disebut mencantumkan tembusan kepada pemohon dan termohon.
Hakim kemudian menunda persidangan selama sekitar lima menit untuk mengambil dokumen tersebut. Setelah itu, surat yang diajukan Bambang Widjojanto diperlihatkan kepada kedua pihak.
Sidang praperadilan Febrie kini memasuki tahap akhir. Keputusan hakim pada Jumat (28/8/2026) akan menentukan status hukum permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.