BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

"Jangan Ganggu Independensi Kami!" Hakim Tegas Jelang Putusan Praperadilan Febrie

Johan - Rabu, 26 Agustus 2026 19:02 WIB
"Jangan Ganggu Independensi Kami!" Hakim Tegas Jelang Putusan Praperadilan Febrie
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Jumat (28/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak tidak mengintervensi proses persidangan dan menjaga independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Saat ini, saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Richard dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga:

Sidang pada Rabu tersebut beragenda penyerahan kesimpulan dari pihak Febrie Adriansyah selaku pemohon dan tim hukum Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Setelah menerima dokumen kesimpulan dari kedua pihak, hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Jumat mendatang. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

"Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB)," kata Richard.

Hakim meminta para pihak hadir dalam agenda pembacaan putusan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak Febrie mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.

Dalam persidangan, hakim juga sempat menunjukkan dokumen Amicus Curiae yang diajukan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dokumen tersebut menjadi perhatian setelah kuasa hukum Febrie mempertanyakan keberadaan dan akses terhadap Amicus Curiae yang disebut telah masuk ke pengadilan.

"Sebelum menyerahkan kesimpulan, kami ada pengajuan permohonan, pada persidangan yang lalu Yang Mulia menegaskan ada membacakan Amicus Curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, kami bisa mendapatkan dokumen Amicus Curiae ini," kata kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa kewenangannya hanya memastikan surat tersebut telah diterima pengadilan dan memberitahukan keberadaannya kepada para pihak.

Menurut hakim, dokumen Amicus Curiae tersebut berkaitan dengan perkara nomor 134 dan 135, yang mencakup praperadilan mengenai penetapan tersangka serta perkara terkait penyitaan.

"Kami hanya mengontrol (menanyakan) apakah surat sudah sampai, masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan pada para pihak pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut," jelas Richard.

Baik kuasa hukum Febrie maupun tim hukum Kejaksaan Agung kemudian diberi kesempatan untuk melihat dokumen tersebut di hadapan hakim.

Sebelum diperlihatkan, kedua pihak mengaku belum menerima salinan Amicus Curiae meski surat tersebut disebut mencantumkan tembusan kepada pemohon dan termohon.

Hakim kemudian menunda persidangan selama sekitar lima menit untuk mengambil dokumen tersebut. Setelah itu, surat yang diajukan Bambang Widjojanto diperlihatkan kepada kedua pihak.

Sidang praperadilan Febrie kini memasuki tahap akhir. Keputusan hakim pada Jumat (28/8/2026) akan menentukan status hukum permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Lokasi di Jabodetabek, Fokus pada Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Driver Ojek Online Ditemukan Tewas di Bawah Flyover TB Simatupang Jakarta Selatan
Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jakarta Selatan Akan Diperiksa
Ayah Kandung Jadi Tersangka, Bekap Keempat Anak Secara Bergantian hingga Tewas
Misteri Pesan Berdarah Ditemukan di Rumah 4 Bocah Tewas Dalam Kamar Mandi
4 Bocah di Jaksel Diperkirakan Tewas Sejak 3-5 Hari Lalu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru