BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2026 15:50 WIB
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan saat sejumlah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi dan menyuarakan tuntutan pengesahan RUU tersebut.

"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaAllah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada 15 Desember 2026," kata Puan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga:

Penyampaian progres tersebut disaksikan langsung Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa dari balkon ruang sidang. Dalam laporannya, Habiburokhman menyebut DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan pembahasan membutuhkan waktu karena RUU tersebut memuat sejumlah substansi baru. DPR juga masih membuka ruang partisipasi publik sebelum proses pengambilan keputusan.

Usai mengikuti rapat paripurna, Botok dan perwakilan massa kemudian mengikuti audiensi bersama pimpinan DPR. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Dalam audiensi itu, Botok meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target 15 Desember 2026.

Dasco kemudian menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan tersebut. Ia mengatakan pimpinan DPR siap mundur apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai hingga tanggal yang telah disepakati.

Puan menilai masih terdapat waktu yang cukup bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

"Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember. Artinya, masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi, insyaAllah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember," ujarnya.

Menurut Puan, DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh sekaligus memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai mekanisme legislasi.

Puan juga menegaskan DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

"Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut," kata Puan.

Ia menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui berbagai mekanisme yang tersedia di DPR. Aspirasi dapat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama alat kelengkapan dewan atau komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), maupun audiensi langsung dengan pimpinan DPR.

Masyarakat juga dapat hadir dalam Rapat Paripurna dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku di DPR.

"Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun, ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini," tutur Puan.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.

Dengan target 15 Desember 2026, DPR dan pemerintah dituntut menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sekaligus menjaga keterbukaan terhadap masukan masyarakat sebelum aturan tersebut disahkan.* (mt/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Mahasiswa UT dan Warga Dicegat Polisi di Gerbang Pemuda, Massa Minta Akses ke DPR Dibuka
Usai Dapat Komitmen DPR, Massa AMPB dari Pati Tertib Tinggalkan Gedung DPR
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
2 dari 65 Orang yang Diamankan Polda Metro Jelang Demo DPR Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Konsolidasi Kelompok Anarko
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru