BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Alarm Darurat Tata Kelola Keuangan Pengamat Ingatkan Intervensi Kekuasaan Bisa Runtuhkan Independensi Perbankan

gusWedha - Jumat, 28 Agustus 2026 15:41 WIB
Alarm Darurat Tata Kelola Keuangan Pengamat Ingatkan Intervensi Kekuasaan Bisa Runtuhkan Independensi Perbankan
Pengamat politik Samuel F. Silaen. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menilai kepatuhan formal harus dibedakan dari kepatuhan substantif. Sebuah keputusan, menurutnya, tetap perlu diuji dari sisi kewenangan, konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, kepentingan publik dan kesesuaiannya dengan hukum.

Silaen juga menyinggung prinsip tata kelola perbankan yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.

OJK dan BI Harus Tetap Independen

Menurut Silaen, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga independen harus diiringi dengan penegakan independensi tersebut dalam praktik.

"Persoalannya bukan semata-mata apakah aturan itu ada, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan ketika berhadapan dengan kekuasaan," ujarnya.

Ia menilai institusi yang sehat bukanlah lembaga yang selalu mengatakan "ya" kepada penguasa. Sebaliknya, institusi yang kuat harus mampu mengatakan "tidak" ketika suatu perintah atau tekanan bertentangan dengan aturan.

Pembiaran Bisa Jadi Efek Contoh

Silaen mengatakan satu pelanggaran yang langsung ditindak dapat memberikan efek jera. Sebaliknya, pelanggaran yang dibiarkan justru dapat menjadi contoh bagi pihak lain.

"Ketika seseorang melihat pelanggaran dilakukan tanpa konsekuensi, ia belajar bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Dari sinilah dapat berkembang menjadi pembangkangan yang sistematis, terstruktur, dan semakin masif," katanya.

Menurutnya, risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu kasus atau satu institusi. Apabila tekanan terhadap lembaga independen terus terjadi dan tidak mendapat koreksi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan dapat ikut terdampak.

Perbankan Diminta Tetap Profesional

Silaen menegaskan setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan.

"Setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan—bukan diselesaikan dengan kompromi politik atau sekadar pembenaran administratif," tegasnya.

Ia mengingatkan dampak jangka panjang dari lemahnya independensi institusi. Menurutnya, apabila hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa tetapi lunak terhadap pemegang kekuasaan, kepercayaan publik akan semakin terkikis.

"Jika hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Jika institusi independen dapat ditekan karena kekuatan politik, maka independensi hanya tinggal tulisan dalam undang-undang," kata Silaen.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027
Demokrasi Butuh Jurnalisme Kritis
Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur
Pigai Tantang Budi Arie Bertarung Fair di Pemilu 2029: Kami Juga Petarung!
OJK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Ditunda Transaksinya: Jika Tak Ada Pidana Harus Dibuka Kembali
Komisi XI DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Periode 2026-2031
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru