MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA - Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai dugaan intervensi kekuasaan terhadap institusi perbankan menjadi persoalan serius dalam negara hukum. Menurutnya, tekanan terhadap bank oleh pihak yang memiliki kekuasaan politik dapat mengancam independensi lembaga keuangan sekaligus menggerus kepercayaan publik.
Hal itu disampaikan Silaen dalam wawancara dengan awak media, Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan persoalan dalam kehidupan bernegara bukan hanya ketika aturan dilanggar, tetapi juga saat pelanggaran mulai dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
"Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan," kata Silaen.Baca Juga:
Menurut Silaen, sektor perbankan memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, stabilitas sistem keuangan, serta pengelolaan dana publik dan privat.
Karena itu, ia menilai keputusan perbankan harus lahir dari prosedur hukum dan pertimbangan profesional, bukan karena tekanan dari pihak yang memiliki jabatan atau kekuatan politik.
"Apabila terdapat tekanan eksternal terhadap keputusan perbankan—apalagi jika berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan politik atau jabatan negara—persoalannya tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan internal bank," ujarnya.
Silaen mempertanyakan apakah keputusan perbankan yang berubah akibat tekanan kekuasaan masih dapat disebut independen. Menurut dia, persoalan tersebut juga menyentuh prinsip kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Pembiaran Dinilai Lebih Berbahaya
Silaen menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru dapat menimbulkan dampak yang lebih panjang. Ia menggambarkan pola tersebut bisa dimulai dari pelanggaran kecil yang tidak ditindak, kemudian dicari pembenaran hingga akhirnya dianggap sebagai kebiasaan.
"Inilah yang kemudian melahirkan apa yang secara politik disebut sebagai normalisasi penyimpangan. Pada awalnya mungkin hanya berupa permintaan khusus, kemudian berubah menjadi tekanan, instruksi, kebiasaan, hingga pihak yang seharusnya mengawasi justru merasa bahwa menolak kehendak kekuasaan merupakan sesuatu yang berbahaya," jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat institusi kehilangan keberanian untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Administrasi Tak Boleh Jadi Pembenaran
Silaen juga mengingatkan agar persoalan substansial tidak ditutupi dengan alasan administratif. Ia menilai dokumen dan prosedur tetap penting, tetapi tidak boleh digunakan untuk membuat tindakan bermasalah terlihat seolah-olah sah.
"Jika sebuah tindakan secara substansial bermasalah, kemudian prosedurnya diubah atau dicari celah administratif agar terlihat seolah-olah sah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi terhadap penyimpangan," katanya.
Ia menilai kepatuhan formal harus dibedakan dari kepatuhan substantif. Sebuah keputusan, menurutnya, tetap perlu diuji dari sisi kewenangan, konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, kepentingan publik dan kesesuaiannya dengan hukum.
Silaen juga menyinggung prinsip tata kelola perbankan yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.
OJK dan BI Harus Tetap Independen
Menurut Silaen, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga independen harus diiringi dengan penegakan independensi tersebut dalam praktik.
"Persoalannya bukan semata-mata apakah aturan itu ada, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan ketika berhadapan dengan kekuasaan," ujarnya.
Ia menilai institusi yang sehat bukanlah lembaga yang selalu mengatakan "ya" kepada penguasa. Sebaliknya, institusi yang kuat harus mampu mengatakan "tidak" ketika suatu perintah atau tekanan bertentangan dengan aturan.
Pembiaran Bisa Jadi Efek Contoh
Silaen mengatakan satu pelanggaran yang langsung ditindak dapat memberikan efek jera. Sebaliknya, pelanggaran yang dibiarkan justru dapat menjadi contoh bagi pihak lain.
"Ketika seseorang melihat pelanggaran dilakukan tanpa konsekuensi, ia belajar bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Dari sinilah dapat berkembang menjadi pembangkangan yang sistematis, terstruktur, dan semakin masif," katanya.
Menurutnya, risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu kasus atau satu institusi. Apabila tekanan terhadap lembaga independen terus terjadi dan tidak mendapat koreksi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan dapat ikut terdampak.
Perbankan Diminta Tetap Profesional
Silaen menegaskan setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan.
"Setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan—bukan diselesaikan dengan kompromi politik atau sekadar pembenaran administratif," tegasnya.
Ia mengingatkan dampak jangka panjang dari lemahnya independensi institusi. Menurutnya, apabila hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa tetapi lunak terhadap pemegang kekuasaan, kepercayaan publik akan semakin terkikis.
"Jika hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Jika institusi independen dapat ditekan karena kekuatan politik, maka independensi hanya tinggal tulisan dalam undang-undang," kata Silaen.
Silaen menilai demokrasi bukan hanya soal pemilu, lembaga negara dan aturan tertulis. Demokrasi juga membutuhkan keberanian institusi untuk menjaga batas kewenangan dan memastikan setiap tindakan pejabat tetap berada dalam koridor hukum.
"Perbankan harus tetap profesional. Regulator harus independen. Pejabat harus tunduk pada kewenangannya. Aparat penegak hukum harus bekerja tanpa tebang pilih. Dan setiap pelanggaran harus mendapatkan konsekuensi berdasarkan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Menurut Silaen, apabila pelanggaran terus dibiarkan, persoalan yang rusak bukan hanya satu lembaga, tetapi juga budaya hukum dalam penyelenggaraan negara.* (dh)
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA Pihak Reza Gladys menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam perkara banding Perbuatan
ENTERTAINMENT
MEDAN Sekitar 250 alumni eks Departemen Penerangan (Deppen) Sumatera Utara (Sumut) berkumpul dalam Temu Kangen Anantakupa Sumut. Pertemuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Peraih Nobel Ekonomi 2024 sekaligus penulis buku Why Nations Fail, James A. Robinson, menilai kemajuan suatu negara tidak boleh be
NASIONAL
BANJAR Penggunaan helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan berdampak pada kola
PERISTIWA
KUPANG Masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang selama 14 hari hingga 12 September 2026. Perpanja
NASIONAL
JAKARTA Polisi mengamankan pengemudi mobil pikap yang viral setelah menabrak Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR dan aparat saat kericuhan de
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta PSSI melakukan pembenahan jika ingin serius mengejar tiket Piala Dunia
NASIONAL
JAKARTA Bilal Hasan membuka debutnya di UFC dengan kemenangan spektakuler. Petarung Indonesia itu mengalahkan Nilson Rojas asal Peru lewat
OLAHRAGA
TOKYO Pemerintah Jepang mengirim tiga helikopter angkut dan sekitar 600 personel Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) untuk membantu Indonesia m
INTERNASIONAL