BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Biar Pemerintah Nggak Lemot Tangani Bencana! MK Resmi Pangkas Syarat Status Nasional, Korban Jadi Penentu Utama

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 18:53 WIB
Biar Pemerintah Nggak Lemot Tangani Bencana! MK Resmi Pangkas Syarat Status Nasional, Korban Jadi Penentu Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). (Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dengan menetapkan minimal tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK untuk perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan sebelumnya penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah menggunakan lima indikator. Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Baca Juga:

Melalui putusan terbaru, MK menyatakan status bencana nasional dapat ditetapkan apabila sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut terpenuhi. Namun, jumlah korban harus menjadi salah satu indikator yang dipenuhi.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," kata Suhartoyo dalam persidangan.

MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi membuat penetapan status bencana nasional berlangsung lebih lama. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat respons pemerintah, terutama ketika penanganan memasuki tahap tanggap darurat.

Menurut MK, penyederhanaan persyaratan diperlukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan lebih dini ketika menghadapi bencana dengan dampak besar. Dengan begitu, penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat.

Perubahan tersebut juga diharapkan mendorong pemerintah pusat lebih responsif dalam menangani bencana yang terjadi di daerah. Pemerintah tetap perlu memperhitungkan tingkat dampak bencana berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam putusan.

Suhartoyo sebelumnya menjelaskan bahwa kelima indikator tetap menjadi acuan dalam menentukan status bencana. Perbedaannya, pemerintah tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator secara kumulatif untuk menetapkan status bencana nasional.

Dengan mekanisme baru, setidaknya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib masuk dalam indikator yang digunakan.

MK juga memberikan konsekuensi terhadap status bencana apabila indikator untuk tingkat nasional tidak terpenuhi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bencana tersebut otomatis dikategorikan sebagai bencana daerah.

"Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah," ujar Enny.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Polri, Status Kepolisian Tetap di Bawah Presiden
Disebut “Stunting” oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Suhartoyo: Bagi Saya MBG Penting
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
Gugatan Sanksi Kerja Sosial untuk Pengemudi Merokok Ditolak MK
Permohonan Uji Materi Bonatua Ditolak MK, Ijazah Capres Tetap Sesuai UU Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru