BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Biar Pemerintah Nggak Lemot Tangani Bencana! MK Resmi Pangkas Syarat Status Nasional, Korban Jadi Penentu Utama

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 18:53 WIB
Biar Pemerintah Nggak Lemot Tangani Bencana! MK Resmi Pangkas Syarat Status Nasional, Korban Jadi Penentu Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). (Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Putusan MK ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007. MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perubahan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penetapan status bencana dapat dilakukan berdasarkan dampak nyata yang dialami masyarakat dan kebutuhan penanganan di lapangan.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki parameter yang lebih sederhana dalam menentukan status bencana nasional, sementara indikator korban tetap menjadi unsur yang wajib diperhitungkan.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Polri, Status Kepolisian Tetap di Bawah Presiden
Disebut “Stunting” oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Suhartoyo: Bagi Saya MBG Penting
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
Gugatan Sanksi Kerja Sosial untuk Pengemudi Merokok Ditolak MK
Permohonan Uji Materi Bonatua Ditolak MK, Ijazah Capres Tetap Sesuai UU Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru