Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dengan menetapkan minimal tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK untuk perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sebelumnya penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah menggunakan lima indikator. Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.Baca Juga:
Melalui putusan terbaru, MK menyatakan status bencana nasional dapat ditetapkan apabila sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut terpenuhi. Namun, jumlah korban harus menjadi salah satu indikator yang dipenuhi.
"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," kata Suhartoyo dalam persidangan.
MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi membuat penetapan status bencana nasional berlangsung lebih lama. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat respons pemerintah, terutama ketika penanganan memasuki tahap tanggap darurat.
Menurut MK, penyederhanaan persyaratan diperlukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan lebih dini ketika menghadapi bencana dengan dampak besar. Dengan begitu, penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Perubahan tersebut juga diharapkan mendorong pemerintah pusat lebih responsif dalam menangani bencana yang terjadi di daerah. Pemerintah tetap perlu memperhitungkan tingkat dampak bencana berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam putusan.
Suhartoyo sebelumnya menjelaskan bahwa kelima indikator tetap menjadi acuan dalam menentukan status bencana. Perbedaannya, pemerintah tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator secara kumulatif untuk menetapkan status bencana nasional.
Dengan mekanisme baru, setidaknya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib masuk dalam indikator yang digunakan.
MK juga memberikan konsekuensi terhadap status bencana apabila indikator untuk tingkat nasional tidak terpenuhi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bencana tersebut otomatis dikategorikan sebagai bencana daerah.
"Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah," ujar Enny.
Putusan MK ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007. MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Perubahan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penetapan status bencana dapat dilakukan berdasarkan dampak nyata yang dialami masyarakat dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah memiliki parameter yang lebih sederhana dalam menentukan status bencana nasional, sementara indikator korban tetap menjadi unsur yang wajib diperhitungkan.* (in/dh)
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI