Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Biaya perkara dalam permohonan tersebut juga dibebankan kepada Febrie dengan jumlah nihil.
Putusan praperadilan tersebut membuat proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Kuasa hukum menyatakan menghormati putusan pengadilan meski tetap memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah pertimbangan hakim.
Febri menegaskan sikap menghormati putusan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Ia juga menyebut pihaknya akan mengikuti proses perkara selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan ditolaknya praperadilan, perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlanjut. Status tersangka dan tindakan hukum yang menjadi objek gugatan tetap dinyatakan berlaku.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.