Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka serta penggeledahan. Meski begitu, kuasa hukumnya menilai terdapat sejumlah catatan dalam pertimbangan hakim.
Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, setelah membesuk kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
"Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin, karena beliau ini kan penegak hukum jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya," kata Febri.
Baca Juga:
Febri mengatakan pihaknya telah membaca kembali putusan praperadilan tersebut. Dari pembacaan itu, kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi catatan.
"Setelah kami baca ulang memang terdapat sejumlah catatan, ya, dan menurut kami ada bias-bias dalam pemahaman terhadap fakta persidangan yang ada, tetapi karena itu sudah diputus maka kami menghormati putusan Praperadilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan Febrie pada Kamis (27/8/2026).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Polda Metro Jaya menjadi termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon.
Pihak Febrie sebelumnya meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum tidak sah. Di antaranya surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026, penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul, serta penetapan Febrie sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga meminta proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie dihentikan.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak hakim. Dengan demikian, status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tetap berlaku.
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Biaya perkara dalam permohonan tersebut juga dibebankan kepada Febrie dengan jumlah nihil.
Putusan praperadilan tersebut membuat proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Kuasa hukum menyatakan menghormati putusan pengadilan meski tetap memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah pertimbangan hakim.
Febri menegaskan sikap menghormati putusan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Ia juga menyebut pihaknya akan mengikuti proses perkara selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan ditolaknya praperadilan, perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlanjut. Status tersangka dan tindakan hukum yang menjadi objek gugatan tetap dinyatakan berlaku.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.