Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak dipaksakan selesai dalam waktu dua bulan. Ia menilai pembahasan regulasi tersebut membutuhkan waktu dan melibatkan banyak kepentingan.
Said Iqbal mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh aspirasi pekerja dan pengusaha dapat terakomodasi.
"Jangan dibahas terburu-buru dalam waktu dua bulan. Kalau memang dalam waktu dua bulan tidak selesai, maka harus dicari jalan konstitusionalnya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Said Iqbal, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam hubungan industrial. Tidak hanya pemerintah dan serikat pekerja, tetapi juga berbagai asosiasi pengusaha sektoral.
Ia menilai keterlibatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) saja belum tentu mampu mewakili seluruh kepentingan dunia usaha.
"Tidak hanya APINDO. Ada Asosiasi Pertekstilan Indonesia, ada Gabungan Kendaraan Bermotor (Gaikindo), ada juga Gabungan Elektronik (Gabel), dan lain sebagainya," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan setiap asosiasi industri memiliki kepentingan berbeda dalam hubungan industrial dengan pekerjanya. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan masukan dari berbagai sektor usaha sebelum menyepakati substansi RUU.
Ia juga mengingatkan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, semakin banyak kelompok yang terlibat, semakin penting proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru.
Dari kalangan pekerja, sejumlah kelompok juga telah menyampaikan draf usulan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan pimpinan DPR.
Kelompok tersebut antara lain Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB), Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, serta sejumlah organisasi buruh di luar koalisi.
Beberapa organisasi yang turut menyampaikan draf antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPRI).
Ada pula Forum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beranggotakan serikat pekerja dari berbagai perusahaan milik negara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.