BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Buru-buru Digodok

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 16:41 WIB
Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Buru-buru Digodok
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pendapat dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026). (Foto: liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak dipaksakan selesai dalam waktu dua bulan. Ia menilai pembahasan regulasi tersebut membutuhkan waktu dan melibatkan banyak kepentingan.

Said Iqbal mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh aspirasi pekerja dan pengusaha dapat terakomodasi.

"Jangan dibahas terburu-buru dalam waktu dua bulan. Kalau memang dalam waktu dua bulan tidak selesai, maka harus dicari jalan konstitusionalnya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:

Menurut Said Iqbal, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam hubungan industrial. Tidak hanya pemerintah dan serikat pekerja, tetapi juga berbagai asosiasi pengusaha sektoral.

Ia menilai keterlibatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) saja belum tentu mampu mewakili seluruh kepentingan dunia usaha.

"Tidak hanya APINDO. Ada Asosiasi Pertekstilan Indonesia, ada Gabungan Kendaraan Bermotor (Gaikindo), ada juga Gabungan Elektronik (Gabel), dan lain sebagainya," ujarnya.

Said Iqbal mengatakan setiap asosiasi industri memiliki kepentingan berbeda dalam hubungan industrial dengan pekerjanya. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan masukan dari berbagai sektor usaha sebelum menyepakati substansi RUU.

Ia juga mengingatkan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, semakin banyak kelompok yang terlibat, semakin penting proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru.

Dari kalangan pekerja, sejumlah kelompok juga telah menyampaikan draf usulan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan pimpinan DPR.

Kelompok tersebut antara lain Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB), Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, serta sejumlah organisasi buruh di luar koalisi.

Beberapa organisasi yang turut menyampaikan draf antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPRI).

Ada pula Forum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beranggotakan serikat pekerja dari berbagai perusahaan milik negara.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Absen dari Empat Nama Penandatangan, Hasto Jelaskan Kenapa Puan Tak Teken Surat Komitmen AMPB
Sempat Diprotes Ojol karena 'Pulang Duluan', Massa AMPB Bongkar Alasan Krusial Tinggalkan Gedung DPR
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru