BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Buru-buru Digodok

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 16:41 WIB
Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Buru-buru Digodok
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pendapat dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026). (Foto: liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Said Iqbal mengatakan masing-masing kelompok memiliki usulan yang tidak selalu sama. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa menyatukan kepentingan dalam RUU Ketenagakerjaan bukan perkara sederhana.

"Ini menjelaskan kepada kita bahwa tidak mudah menyatukan kepentingan yang terpolarisasi ini," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menargetkan RUU Ketenagakerjaan dapat rampung pada Oktober 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah mengatakan pemerintah memiliki jadwal pembahasan yang padat untuk mengejar target tersebut.

"Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," kata Afriansyah dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Afriansyah, percepatan pembahasan diperlukan karena aturan ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan perkembangan dunia kerja. Pemerintah juga menyatakan tetap membuka ruang bagi buruh dan pengusaha untuk menyampaikan masukan.

Perubahan teknologi, otomatisasi, perkembangan rantai pasok global, ekonomi hijau dan dinamika regulasi internasional disebut menjadi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam aturan ketenagakerjaan baru.

"Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif," ujarnya.

Perbedaan pandangan antara target pemerintah dan permintaan dari kalangan buruh menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Said Iqbal meminta seluruh pihak mengutamakan kualitas regulasi agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.

Menurut dia, apabila pembahasan tidak dapat diselesaikan sesuai target Oktober, pemerintah dan DPR tetap harus menempuh mekanisme yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian serikat pekerja dan pengusaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang mendukung perkembangan ekonomi.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Absen dari Empat Nama Penandatangan, Hasto Jelaskan Kenapa Puan Tak Teken Surat Komitmen AMPB
Sempat Diprotes Ojol karena 'Pulang Duluan', Massa AMPB Bongkar Alasan Krusial Tinggalkan Gedung DPR
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru