Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Koperasi Merah Putih agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi rakyat. Evaluasi dinilai penting supaya koperasi tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi mampu memberdayakan masyarakat.
Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Rekomendasi dibacakan perwakilan Komisi Rekomendasi Ahmad AhmadSuaedy di hadapan ribuan peserta muktamar sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.
Baca Juga:
Dalam rekomendasinya, NU menilai pemberdayaan ekonomi rakyat perlu diperkuat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan memiliki daya saing. Penguatan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah program ekonomi pemerintah yang tengah berjalan, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ahmad Suaedy mengatakan evaluasi terhadap Koperasi Merah Putih dibutuhkan agar koperasi dapat menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat.
"Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi," ujar Ahmad saat membacakan rekomendasi.
NU kemudian merekomendasikan perubahan orientasi Koperasi Merah Putih dari pendekatan administratif dan teknis menjadi berbasis komunitas masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, kelompok tani, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pesantren serta komunitas ekonomi rakyat lainnya diharapkan dapat masuk dalam ekosistem koperasi desa.
Muktamar ke-35 NU juga meminta pemerintah memberikan afirmasi terhadap pengembangan koperasi pesantren. Dukungan tersebut meliputi kemudahan regulasi, akses permodalan, pendampingan hingga keterhubungan dengan berbagai program ekonomi nasional.
Menurut NU, dukungan terhadap koperasi pesantren diperlukan agar pesantren dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Di sisi lain, NU meminta pemerintah tidak menyeragamkan pembentukan maupun pengembangan koperasi desa. Pengelolaan koperasi dinilai perlu disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
"Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah," tegas Ahmad.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.